Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, Sekali Kencan Rp500 Ribu Polisi bongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Praktik esek-esek di kawasan Puncak belum benar-benar hilang. Setelah bencana banjir bandang pada Selasa (19/1), polisi mengungkap tindak prostitusi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1).

Praktik prostitusi ini terbilang konvensional, di mana ada penjaga vila berinisial LS menelepon seorang muncikari berinisial NO, untuk membawakan perempuan kemudian diberikan kepada tamu vila.

"NO kemudian membawa empat perempuan yang dua dari Bogor dan dua dari Cianjur. Jadi perkara ini kami usut setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak prostitusi dilakukan karyawan vila," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

LS dan NO masing-masing mendapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap perempuan yang diberikan kepada lelaki hidung belang. Sementara perempuan yang dijajakan mendapat Rp300 ribu sekali kencan.

"Jadi pelanggan harus bayar Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk perempuan dan Rp200 ribu untuk NP dan LS masing-masing Rp100 ribu," kata Harun.

Harun menceritakan, saat pengungkapan kasus ini, pihaknya mendapati empat kamar di vila itu sedang diisi lelaki dan perempuan tanpa status perkawinan. Hingga disimpulkan ini merupakan tindak prostitusi.

Sementara empat perempuan yang dianggap menjadi korban, tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebatas saksi. Kata Harun, empat perempuan dan NO rupanya sudah saling mengenal.

"Korban sebagai saksi saja. Korban kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Dalam kasus ini antara muncikari dan korban tidak ada unsur paksaan karena mereka saling mengenal dan praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP.

"Pasal 296 KUHP juncto506 KUHP, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dengan hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Hindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi

Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
Wisata Puncak Bogor Populer, Seru dengan Pemandangan yang Indah

Wisata Puncak Bogor Populer, Seru dengan Pemandangan yang Indah

Dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari ibu kota, wisata Puncak Bogor menawarkan udara sejuk, pemandangan alam yang indah, dan berbagai macam aktivitas seru.

Baca Selengkapnya
Gondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut

Gondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut

Terbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024

Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya