Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses lama dan mahal, Pemkot Solo tak akan lelang jabatan Sekda

Proses lama dan mahal, Pemkot Solo tak akan lelang jabatan Sekda Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjaring beberapa calon untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggalkan pejabat lama. Namun Pemkot sepertinya tak akan menggunakan mekanisme lelang jabatan.

Dalam pengisian pejabat struktur birokrasi baru usai perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tidak akan dilakukan proses seleksi.

"Kalau pakai lelang jabatan itu prosesnya lama. Pemkot tidak akan memakai sistem lelang jabatan dalam pengisian pejabat SOTK baru. Pengisian jabatan tidak memakai seleksi, cukup menggunakan assessment (penilaian)," ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rahmat Sutomo, Senin (29/8).

Menurut Rahmat, jika harus menggunakan mekanisme seleksi dan lelang jabatan, dibutuhkan waktu minimal 4 bulan, dengan resiko biaya yang tinggi hingga proses selesai. Sedangkan Pemkot Solo menargetkan pengisian pejabat SOTK baru bisa selesai pada akhir tahun ini.

"Kami harus mempertimbangkan sisa waktu yang tinggal 4 bulan lagi, tidak mungkin kalau menggunakan lelang jabatan," katanya.

Rahmat menambahkan usai penilaian, akan dilakukan penunjukan langsung oleh wali kota. Namun tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terlebih dulu akan menyeleksi berdasarkan penilaian dan hasilnya akan diserahkan ke wali kota.

"Dengan mekanisme seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan, sekali pun tetap melalui wawancara dan penilaian kompetensi," katanya.

Kendati demikian, Rahmat belum bisa memastikan jumlah personel yang dibutuhkan untuk mengisi pos-pos itu. Hingga kini pihaknya masih harus menunggu uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satuan perangkat daerah (SKPD) pada SOTK baru. Hal ini juga memuat jumlah bidang dan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk mengisi formaturnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Proses Gurun Terbentuk? Begini Penjelasannya

Bagaimana Proses Gurun Terbentuk? Begini Penjelasannya

Gurun merupakan dataran yang umumnya berupa hamparan pasir yang luas. Namun bagaimana proses terciptanya?

Baca Selengkapnya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya