Merdeka.com - DPR menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 digelar Komisi III DPR. Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah tak memperpanjang hakim Aswanto.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Penunjukan Guntur sebagai hakim konstitusi bukan hal aneh. Mengingat pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1965 ini bukan orang asing bagi MK.
Guntur terpilih sebagai Sekjen MK berdasarkan proses seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.
Selama masa pendidikan tinggi, Guntur Hamzah fokus mempelajari bidang ilmu hukum. Dia meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988.
Kemudian, dia melanjutkan pendidikan tinggi jenjang S2 dan lulus Magister Hukum (MH) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung tahun 1995. Setelah itu, dia juga menyelesaikan studi S3 pada tahun 2002, dengan gelar Program Doktor di bidang Ilmu Hukum (DR) Universitas Airlangga, Surabaya, predikat/yudisium "Cum Laude".
Guntur juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hassanudin.
Rentang tahun 2007-2015, Guntur aktif melakukan kunjungan akademik, benchmarking, serta kunjungan delegasi ke luar negara. Antara lain Singapura, Belanda, Jerman, Jepang, dan negara lainnya.
Dia tercatat menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya untuk pengabdian 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Selain itu, tahun 2020 lalu Presiden Joko Widodo memberikan Anugerah Bintang Jasa Naraya kepada Guntur di Istana Negara, Jakarta.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan [gil]
Baca juga:
MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Buruh
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Diajukan PKS
DPR Tunjuk Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto
Presiden 2 Periode Boleh jadi Cawapres, Demokrat: Dulu SBY Tolak, Kita Tunggu Jokowi
MK Klarifikasi Pernyataan Presiden 2 Periode Boleh Jadi Wapres: Bukan Sikap Resmi
CEK FAKTA: Hoaks, Foto Artikel Sebut Ganjar dan Jokowi RI 1-RI 2 Pilpres 2024
Wartawan Gugat UU LLAJ ke MK soal Kecelakaan karena Jalan Rusak
Advertisement
Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar pada 13 Februari 2023
Sekitar 31 Menit yang laluDiburu Polisi Setelah Bunuh Selingkuhan, Pria Malang Ditemukan Tewas Tergantung
Sekitar 32 Menit yang laluCegah Stunting, Menkes Minta Orangtua Penuhi Gizi Anak Usai 6-24 Bulan
Sekitar 33 Menit yang laluSemua Hakim Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata MK
Sekitar 36 Menit yang laluTeddy Minahasa akan Langsung Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Lengkap
Sekitar 42 Menit yang laluSurya Paloh Kunjungi Kantor Golkar, Gerindra: Awalnya Beda, Akhirnya Nanti Bisa Sama
Sekitar 52 Menit yang laluUsai Pertemuan Surya Paloh-Airlangga, NasDem Berpotensi Gabung ke KIB
Sekitar 58 Menit yang lalu121 Orang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Bogor, Total Kerugian Rp3 M
Sekitar 1 Jam yang laluKronologi Anggota Provost Lapor Kasus Tanah Diminta Biaya Penyidikan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluMUI Mulai Didekati Parpol jelang Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPesta Miras Oplosan di Stadion Maulana Yusuf, Dua Warga Serang Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluPPP ke Cak Imin: Parameter Jabatan Gubernur Tidak Efektif Seperti Apa?
Sekitar 1 Jam yang laluTergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja
Sekitar 1 Jam yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 2 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 2 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 34 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 34 Menit yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 2 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 34 Menit yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 3 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 6 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 14 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami