Produksi rokok ilegal, pria asal Sidoarjo dibekuk Bea dan Cukai
Merdeka.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda (KPPBC), Jawa Timur, kembali menindak barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok berjumlah 16 karton atau 424 kg atau 339.200 batang itu, disita di rumah tersangka AR, warga Desa Mindi, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, penangkapan AR dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok jenis SKM ini, dilakukan ketika petugas melakukan patroli dan memeriksa mobil Pick Up Daihatsu Grand Max L 9110 GA.
"Saat memeriksa AR, petugas menemukan sejumlah barang jenis rokok kena cukai, yang tanpa dikemas untuk dijual eceran," kata Iwan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (6/3).
Menjual rokok kena cukai dengan cara eceran ini, lanjut Iwan, dilakukan tersangka untuk menghindari cukai yang wajib dibayar. "Kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka ini, setidaknya lebih dari sekali. Kegiatan itu dilakukan di Desa Mindi, Kec Jabon, Sidoarjo."
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata AR memproduksi dan menjual rokok ilegal sejak Desember 2012 lalu. Dan karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, tersangka diancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga harus membayar denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Tersangka terbukti telah merugikan negara senilai Rp 79.712.000. Dia (tersangka) kami ancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses pemeriksaan, AR dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya di Waru, Sidoarjo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaMobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaSepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca Selengkapnya