Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Salemba

Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit Salemba Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aksi dilakukan Ami Utomo Putro alias AU (42), benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Narapidana kasus narkoba itu memproduksi ekstasi saat dirawat di rumah sakit swasta kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

AU sebelumnya dibantarkan ke rumah sakit atas rujukan pihak Rutan Salemba, tempat dia dibui. Dia dirawat setelah mengeluh sakit lambung. Dia menghuni ruangan khusus rumah sakit VVIP selama dua bulan. AU sendiri baru menjalani sekitar dua tahun hukuman dari vonis 15 penjara dijalaninya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Herus Novianto mengatakan, narapidana AU mengeluarkan uang sebesar Rp1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang ditempati tersebut setiap harinya. Sayangnya, Heru tak menyebutkan nama rumah sakit yang kamarnya telah disewa untuk memproduksi barang haram tersebut.

"(Sehari Rp1,4 juta ya) Untuk kamarnya. (Sistem pembayaran) Belum saya tanya, tapi yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan)," kata Heru saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/8).

Aksi AU memproduksi ekstasi di rumah sakit itu terbongkar setelah polisi meringkus MW yang berperan sebagai kurir. Polisi menyita 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.

Hasil penyelidikan polisi diketahui ekstasi itu berasal dari AU yang saat itu dibantarkan di Rumah Sakit. Di dalam ruang VVIP ditempati AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Meracik di Kamar Perawatan

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf menjelaskan, AU memerintahkan anak buahnya berinisial MW untuk menyelundupkan peralatan pembuatan narkoba ke dalam ruang perawatan rumah sakit. Barang-barang itu dimasukkan MW ketika membesuk AU di kamarnya.

Menurut dia, AU mengaku dibantu MW meracik ekstasi ketika menjenguk. AU memanfaatkan kesempatan meracik ekstasi ketika kunjungan dokter ke pasien berakhir. AU mengaku mampu memproduksi 50 butir hingga 100 butir ekstasi dalam sehari. Barang haram itu diproduksinya selama kurang lebih dua bulan menjalani perawatan.

"Sehari kalau tidak salah ada tiga kali pengecekan terhadap pasien. Diambil waktu kosong digunakan sama dia. Kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB," kata Eliantoro saat dihubungi, Jumat (21/8).

Sipir Rutan Salemba dan Pihak Rumah Sakit Diperiksa

Polisi akhirnya memindahkan perawatan AU ke RS Polri Kramat Jati setelah aksinya memproduksi narkotika terbongkar. Polisi juga telah memeriksa empat sipir Rutan Salemba terkait aksi AU memproduksi barang haram itu.

Penyidik juga akan memeriksa pihak rumah sakit. Mulai dari petinggi hingga pegawai untuk menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan pihak rumah sakit.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah dikirim. Hal itu buntut adanya pasien di rumah sakit tersebut yang kedapatan meracik narkoba di kamar perawatan.

AU juga harus menerima ganjaran dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, akibat ulahnya tersebut. Pemindahan tersebut dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dilakukan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu.

"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan 'super maksimum security, one man one cell' di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas
Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas

Saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil Ditembak Polisi, Propam Polda Jambi Lakukan Investigasi
Ibu Hamil Ditembak Polisi, Propam Polda Jambi Lakukan Investigasi

Ibu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Baca Selengkapnya
Tetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Tetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut

Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya