Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal

Pro kontra pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal Ilustrasi makanan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Lightspring

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan temuan ketidaksiapan pemerintah dalam pemberlakuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam laporannya Ombudsman menyebut pemerintah belum siap memberlakukan UU tersebut.

Indikasi ketidaksiapan ini bisa dilihat dalam hal infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, dan sumber daya manusia (SDM). Serta aturan lainnya seperti sebagaimana dimaksud Ombudsman adalah persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal (LPH) sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Kepala Bidang Standarisasi dan Sertifikasi Kementerian Koperasi dan UKM, Suryanti mengatakan, pemberlakuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. UU sertifikasi halal tersebut yang awalnya bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban) dan hal ini dianggap justru akan memberi dampak negatif bagi pelaku UMKM.

"Kalau pelaku UMKM ini diwajibkan membuat sertifikasi akan memberatkan. Kenapa, karena produk yang mereka jual itu berbentuk keripik atau yang lain. Yang penghasilannya tidak terlalu besar," ujar Suryanti di Gedung ORI, Jalan Rusuna Said, Jakarta Selatan (22/11).

Suryanti mengatakan dalam aturan pembuatan sertifikat halal, biaya yang diperlukan tidak sedikit. Sementara penghasilan pelaku UMKM tidak memadai untuk hal tersebut.

"Memang baik kalau semua makanan diberi sertifikat halal. Namun, harus dilihat juga usaha yang dilakukan seperti apa, pendapatannya berapa. Kan pembuatan sertifikat ini tidak murah," jelasnya.

Dia menambahkan bahan-bahan yang diperoleh oleh pelaku UMKM tidak semuanya menggunakan bahan-bahan bersertifikasi halal. "Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak," ujarnya.

Sedangkan kepala bagian perancangan peraturan perundang-undangan Kementerian Agama Imam Syaukani mengatakan, tetap melanjutkan pemberlakuan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia menegaskan, UU ini akan terus berjalan meskipun Ombudsman menemukan berbagai ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaannya.

"Kami akan terus berusaha memperbaiki berbagai hal, Undang-Undang ini harus tetap berjalan karena ini merupakan undang undang. Siap tidak siap harus dilanjutkan," ujar Imam di Gedung ORI, Jakarta Selatan (22/11).

Terkait kelembagaan, Imam mengatakan BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal) sudah terbentuk setelah 1 tahun UU ini di undangkan oleh DPR. Namun diakui oleh Imam sampai saat ini pegawai pengisi setiap jabatan belum dipilih.

"Dari sisi kelembagaan sudah siap tinggal personelnya. Hanya, jabatan-jabatan yang belum terisi harus diisi oleh pimpinan sesuai dengan ASN. Kami harap Januari selesai," ujar Imam.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya