Pro Kontra Langkah Polda Metro Bela AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Mabes Polri
Merdeka.com - Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian setelah dihukum pemecatan dengan tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri terkait kematian Brigadir J. Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto mengkritisi tawaran disampaikan Polda Metro Jaya untuk AKBP Jerry. Bantuan hukum yang diberikan seolah menunjukkan perlawanan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada institusi Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Upaya bantuan hukum yang diberikan pada AKBP Jerry, katanya, seolah menunjukkan adanya insubordinasi di institusi Polri. Hal itu tentu tak layak diperlihatkan pada publik.
"Bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujar Bambang.
Dia menambahkan pendampingan hukum memang hak semua orang, namun bukan serta merta dibela institusi. Soal keberatan akan hasil sidang KKEP, personel juga masih bisa menggunakan hak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menilai bantuan hukum itu pada dasarnya sah saja. Dia tidak melihat ada upayanya perlawanan dengan menunjuk kuasa hukum Polda Metro Jaya untuk melawan keputusan majelis sidang etik Polri.
"Bukan perlawanan, itu tidak ditafsirkan perlawanan. Kan dalam sidang kode etik terduga pelanggar didampingi, ada pendamping hukum. Dan pendamping hukum diberikan hak, oleh majelis untuk menanyakan dan mendalami gitu," kata Yusuf saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (14/9).
Dia juga menilai, keberadaan tim hukum memang perlu karena dalam tahapan banding Jerry harus mempersiapkan memori banding untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022..
"Proses banding kan butuh bantuan untuk menyusun memori banding. Kan itu tidak mudah, mengkonstruksinya tidak mudah. Jadi itu harus ada pendampingan hukum," ucapnya.
Oleh karena itu, Yusuf memandang bantuan hukum adalah hal yang wajar selama memang atas kesediaan terduga pelanggar. Termasuk Ferdy Sambo, katanya, juga memiliki pendamping hukum dari Divisi Hukum berpangkat Kombes.
"Tapi sekali lagi dikembalikan terduga pelanggar, jika dia menggunakan haknya untuk meminta bantuan. Seperti FS (Ferdy Sambo), ada pendamping hukumnya dari Divkum berpangkat Kombes 3 atau AKBP yang mereka posisinya itu advokat dan biasa mereka itu membantu hukum Polri untuk gugatan pengadilan atau gugatan lainnya itu biasa," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).
Alhasil, Zulpan mengatakan jika pihaknya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry, apabila ingin mengajukan banding.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.
Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan jika Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry apabila dirinya membutuhkan.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaSertijab menindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023
Baca Selengkapnya