Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Langkah Polda Metro Bela AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Mabes Polri

Pro Kontra Langkah Polda Metro Bela AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Mabes Polri Wadirkrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian jalani sidang kode etik kasus Brigadir J. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian setelah dihukum pemecatan dengan tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri terkait kematian Brigadir J. Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto mengkritisi tawaran disampaikan Polda Metro Jaya untuk AKBP Jerry. Bantuan hukum yang diberikan seolah menunjukkan perlawanan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada institusi Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang.

Upaya bantuan hukum yang diberikan pada AKBP Jerry, katanya, seolah menunjukkan adanya insubordinasi di institusi Polri. Hal itu tentu tak layak diperlihatkan pada publik.

"Bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujar Bambang.

Dia menambahkan pendampingan hukum memang hak semua orang, namun bukan serta merta dibela institusi. Soal keberatan akan hasil sidang KKEP, personel juga masih bisa menggunakan hak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menilai bantuan hukum itu pada dasarnya sah saja. Dia tidak melihat ada upayanya perlawanan dengan menunjuk kuasa hukum Polda Metro Jaya untuk melawan keputusan majelis sidang etik Polri.

"Bukan perlawanan, itu tidak ditafsirkan perlawanan. Kan dalam sidang kode etik terduga pelanggar didampingi, ada pendamping hukum. Dan pendamping hukum diberikan hak, oleh majelis untuk menanyakan dan mendalami gitu," kata Yusuf saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (14/9).

Dia juga menilai, keberadaan tim hukum memang perlu karena dalam tahapan banding Jerry harus mempersiapkan memori banding untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022..

"Proses banding kan butuh bantuan untuk menyusun memori banding. Kan itu tidak mudah, mengkonstruksinya tidak mudah. Jadi itu harus ada pendampingan hukum," ucapnya.

Oleh karena itu, Yusuf memandang bantuan hukum adalah hal yang wajar selama memang atas kesediaan terduga pelanggar. Termasuk Ferdy Sambo, katanya, juga memiliki pendamping hukum dari Divisi Hukum berpangkat Kombes.

"Tapi sekali lagi dikembalikan terduga pelanggar, jika dia menggunakan haknya untuk meminta bantuan. Seperti FS (Ferdy Sambo), ada pendamping hukumnya dari Divkum berpangkat Kombes 3 atau AKBP yang mereka posisinya itu advokat dan biasa mereka itu membantu hukum Polri untuk gugatan pengadilan atau gugatan lainnya itu biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).

Alhasil, Zulpan mengatakan jika pihaknya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry, apabila ingin mengajukan banding.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.

Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan jika Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry apabila dirinya membutuhkan.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi

Menurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 3 Kapolres Baru & Kabid Humas, Ini Daftar Lengkapnya
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 3 Kapolres Baru & Kabid Humas, Ini Daftar Lengkapnya

Sertijab menindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023

Baca Selengkapnya