Pro Kontra Langkah Polda Metro Bela AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Mabes Polri
Merdeka.com - Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian setelah dihukum pemecatan dengan tidak hormat oleh majelis sidang etik Polri terkait kematian Brigadir J. Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto mengkritisi tawaran disampaikan Polda Metro Jaya untuk AKBP Jerry. Bantuan hukum yang diberikan seolah menunjukkan perlawanan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada institusi Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang.
Upaya bantuan hukum yang diberikan pada AKBP Jerry, katanya, seolah menunjukkan adanya insubordinasi di institusi Polri. Hal itu tentu tak layak diperlihatkan pada publik.
"Bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," ujar Bambang.
Dia menambahkan pendampingan hukum memang hak semua orang, namun bukan serta merta dibela institusi. Soal keberatan akan hasil sidang KKEP, personel juga masih bisa menggunakan hak di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menilai bantuan hukum itu pada dasarnya sah saja. Dia tidak melihat ada upayanya perlawanan dengan menunjuk kuasa hukum Polda Metro Jaya untuk melawan keputusan majelis sidang etik Polri.
"Bukan perlawanan, itu tidak ditafsirkan perlawanan. Kan dalam sidang kode etik terduga pelanggar didampingi, ada pendamping hukum. Dan pendamping hukum diberikan hak, oleh majelis untuk menanyakan dan mendalami gitu," kata Yusuf saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu (14/9).
Dia juga menilai, keberadaan tim hukum memang perlu karena dalam tahapan banding Jerry harus mempersiapkan memori banding untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022..
"Proses banding kan butuh bantuan untuk menyusun memori banding. Kan itu tidak mudah, mengkonstruksinya tidak mudah. Jadi itu harus ada pendampingan hukum," ucapnya.
Oleh karena itu, Yusuf memandang bantuan hukum adalah hal yang wajar selama memang atas kesediaan terduga pelanggar. Termasuk Ferdy Sambo, katanya, juga memiliki pendamping hukum dari Divisi Hukum berpangkat Kombes.
"Tapi sekali lagi dikembalikan terduga pelanggar, jika dia menggunakan haknya untuk meminta bantuan. Seperti FS (Ferdy Sambo), ada pendamping hukumnya dari Divkum berpangkat Kombes 3 atau AKBP yang mereka posisinya itu advokat dan biasa mereka itu membantu hukum Polri untuk gugatan pengadilan atau gugatan lainnya itu biasa," jelasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait pelanggaran etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini sikap PMJ adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).
Alhasil, Zulpan mengatakan jika pihaknya menyerahkan upaya atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada Jerry, apabila ingin mengajukan banding.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen yanma Mabes Polri," ucapnya.
Meski sudah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri, Zulpan mengatakan jika Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum terhadap Jerry apabila dirinya membutuhkan.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya