Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra jatah 'amplop' untuk penghulu di luar balai nikah

Pro kontra jatah 'amplop' untuk penghulu di luar balai nikah Buku nikah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Jawa Timur menilai wajar aksi solidaritas Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jawa Timur yang menolak menikahkan calon nikah di luar balai nikah atau kantor KUA. Namun, ancaman 661 penghulu di Jawa Timur ini tetap memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Nuning Rodiyah menilai aksi Forum Komunikasi Ketua KUA se Jawa Timur itu, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pelayanan publik.

Alasannya, kata dia, nikah di luar Kantor KUA memang diperbolehkan sejak dulu. Tapi kemudian, disalahgunakan melalui biaya nikah (pungli) yang tanpa standar jelas.

"Kesalahan tetap di penghulu, yang seharusnya melayani. Karena peluang biaya nikah di luar aturan itu adalah konsensus bawah tangan antar para pihak yang terkait," jelas Nuning.

Karena itu, pihaknya menyarankan supaya kasus ini diselesaikan di beberapa stakeholder agar nantinya ada kepastian layanan publik. "Kementerian Agama harus segera menyusun standar pelayanan nikah di luar KUA supaya masyarakat ada kepastian layanan dan petugas pencatat nikah tidak khawatir dilaporkan gratifikasi atau pungli," tegas dia.

Pernyataan berbeda dilontarkan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur, Sabron Djamil Pasaribu. Politisi asal Partai Golkar ini menyatakan, pihaknya tetap tidak setuju jika akad nikah dilakukan hanya di balai nikah atau di kantor KUA saja.

Sebab, kata dia, dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2007, membolehkan nikah di luar KUA, asal atas persetujuan kedua mempelai dan mendapat persetujuan petugas pencatat akad nikah.

"Jadi, aksi solidaritas petugas pencatat akad nikah se Jatim atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa rekan mereka (Ketua KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, Romli) itu, adalah sesuatu yang wajar," katanya, Selasa (3/12).

Menurutnya, menikahkan calon nikah di luar balai nikah adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat. "Kalau KUA menolak menikahkan di luar kantor KUA itu namanya sepihak. Jadi saya sangat menentang keras," tegas Sabron.

Pertimbangan lainnya, lanjut Sabron, di Jawa Timur sudah ada Perda Pelayanan Publik dan Komisi Pelayanan Publik yang menindaklanjuti amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut.

Karena itu setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengedepankan pelayanan publik. "Bukan malah minta dilayani. Kepentingan rakyat harus di atas segalanya."

Dia juga menolak kalau pemberian kepada petugas pencatat nikah dari keluarga mempelai yang menikah di luar balai nikah itu digolongkan pungli atau gratifikasi. Sehingga kasus yang menimpa Ketua KUA di Kecamatan Kota, Kota Kediri itu dinilai terlalu berlebihan.

"Jemput bola (melayani masyarakat) itu bukan pungli atau gratifikasi. Dan mereka juga tidak pernah minta dan menarget, jadi jangan terjebak pungli dan gratifikasi karena pemberian kepada mereka (penghulu) itu seikhlasnya," tegas Sabron.

Menurutnya jika KUA memaksakan nikah di kantor KUA, tentu akan berpengaruh terhadap tatanan yang ada di masyarakat. Padahal nikah bagi sebagian besar masyarakat adalah sesuatu hal yang sakral. "Jangan mengubah tradisi yang sudah mengakar di masyarakat," dalih Sabron.

Selain itu, Komisi A DPRD Jawa Timur juga menyatakan siap memback up KUA dengan memberikan advokasi jika KUA memerlukan.

Sekadar tahu, saat kasus gratifikasi di KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri ini mencuat, pada Oktober-November (2013) lalu, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli diketahui memungut biaya nikah Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor atau di luar balai nikah dan Rp 175 ribu di balai nikah.

Dan dari nominal itu, Romli mendapat jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif Kepala KUA. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, pungutan biaya nikah hanya Rp 30 ribu saja. Hal ini diakui sendiri oleh yang bersangkutan di hadapan penyidik Kejari Kota Kediri.

Diduga, Romli melakukan pungutan liar ini sudah sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2012, dengan jumlah 713 peristiwa pernikahan.

Dan saat ini, kasus Romli sendiri tengah ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah beberapa waktu lalu sempat dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri oleh Kejari Kota Kediri.

Atas kasus yang menimpa Romli itulah, 661 penghulu se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur sepakat untuk tidak menikahkan calon nikah di luar jam kerja dan di luar kantor alias menolak panggilan menikahkan calon nikah di masjid atau di rumah.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir

Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.

Baca Selengkapnya
Pacaran Bertahun-tahun Cewek ini Nikahnya sama Pria Lain, Si Mantan Datang ke Resepsi Ditangisi Keluarga

Pacaran Bertahun-tahun Cewek ini Nikahnya sama Pria Lain, Si Mantan Datang ke Resepsi Ditangisi Keluarga

Lama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.

Baca Selengkapnya
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Komunikasi, terapi, liburan, dan penundaan pernikahan adalah langkah-langkah yang dapat membantu Anda menyelesaikan keraguan dan membangun fondasi yang kuat

Baca Selengkapnya
Apakah Perbedaan Ciri-ciri Anak Laki-laki dan Perempuan pada Masa Kanak-kanak? Begini Penjelasannya

Apakah Perbedaan Ciri-ciri Anak Laki-laki dan Perempuan pada Masa Kanak-kanak? Begini Penjelasannya

Dengan mengenal ciri-ciri anak perempuan dan anak laki-laki, Anda bisa menyesuaikan pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Alami Perubahan Drastis Usai Menikah, Penampilannya Bikin Pangling

Pria Ini Alami Perubahan Drastis Usai Menikah, Penampilannya Bikin Pangling

Pria ini tampak mengalami perubahan drastis setelah ia menikah dengan pujaan hatinya.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya