Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil ilustrasi kebiri kimia. ©Daily Record

Merdeka.com - Hukuman kebiri kimia untuk pelaku pencabulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak setuju karena bisa membuat efek jera bagi pelaku sedang beberapa pihak menolak dengan alasan kemanusiaan. Kasus terbaru adalah putusan hukuman kebiri pada pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto

Hukum kebiri kimia sudah memiliki payung hukum diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini rangkuman pro dan kontra hukum kebiri kimia bagi pelaku paedofil:

Komnas HAM Tolak Hukum Kebiri

Vonis hakim soal kebiri kimia terhadap narapidana pencabulan di Mojokerto disoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bahkan menyebut hukuman tersebut menandakan adanya kemunduran tata kelola pemidanaan di Indonesia.

Sorotan ini disampaikan oleh salah satu komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam saat berkunjung ke Mapolda Jatim. Menurut Anam, sapaan akrabnya, sejak awal sikap Komnas HAM sudah menolak Perpu yang mengatur masalah hukuman kebiri tersebut. Selain itu, adanya hukuman kebiri ini dianggapnya sebagai hukuman yang kembali pada zaman dahulu.

"Penghukuman dengan kebiri ini sama juga mundur ke zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu ada di kerajaan China ada di Kerajaan Nusantara juga ada dan di kerajaan di dunia memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliah," jelas Choirul.

Bagaimana dengan efek jera? Anam menyatakan, jika hukuman pengebirian tidak menjamin pelaku akan jera. Ia mencontohkan, jika zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara, karena dulu dianggap tidak menimbulkan efek jera.

"Dulu bahkan ada orang melakukan kejahatan dijemur, disayat-sayat, dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, enggak. Malah kita harus belajar, malah kita harus belajar banyak di bagian negara lain di mana penegakan hukum lebih maju misalnya di Eropa. Orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang, kenapa karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah inikan persoalan kesadaran hukum bukan persoalan di mana tata kelola atau hukuman," urai Choirul.

IDI Tolak Hukum Kebiri

Senada dengan Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Timur menolak menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual.

Menurut Ketua IDI Jawa Timur, dr Poernomo Budi menilai hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Poernomo menuturkan, pihaknya belum tahu pasti siapa yang akan eksekusi hukuman tersebut. Namun dalam hal ini, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutornya, meskipun pemerintah menunjuknya. IDI baik pusat hingga daerah menolak jika diminta sebagai eksekutor.

"Ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak," ujar Poernomo.

Menteri Yohana Dukung Hukuman Kebiri Kimia

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menghukum tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20).

Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tambahan tersebut. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana dikutip dari Antara.

Dukungan dari DPR

Hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual didukung oleh DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mendukung adanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak. Menurutnya para tersangka itu memang harus diberikan efek jera.

"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi, itu sejarah," kata Marwan.

Marwan mengatakan, memperkosa akan memberi dampak besar terutama bagi korban dan bisa menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Maka dari itu, lanjutnya, tidak masalah jika harus melakukan hukuman kebiri kimia untuk mencegah hal semacam itu terjadi lagi.

"Karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi empat sampai lima orang, kalau ada korbannya lima dikali lima sudah 25. Itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," ungkap Marwan.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Perbedaan Ciri-ciri Anak Laki-laki dan Perempuan pada Masa Kanak-kanak? Begini Penjelasannya

Apakah Perbedaan Ciri-ciri Anak Laki-laki dan Perempuan pada Masa Kanak-kanak? Begini Penjelasannya

Dengan mengenal ciri-ciri anak perempuan dan anak laki-laki, Anda bisa menyesuaikan pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.

Baca Selengkapnya
Ketahui Berbagai Kecerdasan yang Terdapat pada Anak, Penting untuk Terus Dikembangkan

Ketahui Berbagai Kecerdasan yang Terdapat pada Anak, Penting untuk Terus Dikembangkan

Kecerdasan pada anak memiliki bentuk yang berbeda-beda satu sama lain. Ketahui sejumlah jenis kecerdasan pada anak.

Baca Selengkapnya
Tak Selalu Menarik, Inilah Ancaman Menggunakan Kuku Palsu

Tak Selalu Menarik, Inilah Ancaman Menggunakan Kuku Palsu

Bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kuku palsu dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, seperti kuku menjadi rusak, risiko infeksi, & reaksi alergi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Beda Pusing Hamil dan Pusing Biasa, Pahami Gejalanya

Beda Pusing Hamil dan Pusing Biasa, Pahami Gejalanya

Pusing hamil dan pusing bisa memiliki beberapa perbedaan.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Cara Memulihkan Tubuh saat Kelelahan Akibat Banyak Bersosialisasi

Cara Memulihkan Tubuh saat Kelelahan Akibat Banyak Bersosialisasi

Pada saat seseorang kelelahan akibat terlalu banyak bersosialisasi, penting untuk melakukan pemulihan yang tepat.

Baca Selengkapnya
7 Pemanis Buatan dan Manisnya yang Mencurigakan, Ini Efeknya untuk Tubuh

7 Pemanis Buatan dan Manisnya yang Mencurigakan, Ini Efeknya untuk Tubuh

Sakarin, aspartam, siklamat, sukralosa, acesulfame potassium, sorbitol, dan neotam adalah beberapa contoh pemanis buatan yang sering hadir dalam produk makanan.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pria Menggunakan Sabun Wajah Wanita? Ini Hasil Penelitiannya

Bolehkah Pria Menggunakan Sabun Wajah Wanita? Ini Hasil Penelitiannya

Pria cenderung memiliki kulit yang lebih berminyak karena tingginya jumlah kolagen pada lapisan kulit bagian tengah (dermis) dibandingkan dengan wanita.

Baca Selengkapnya