Presiden Terpilih di 2024 Wajib Melanjutkan Pembangunan IKN, Ini Dasar Hukumnya
Merdeka.com - Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka mengatakan, siapapun yang terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024 harus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara. Sebab, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur merupakan perintah undang-undang.
"Siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang. Kecuali beliau mau tidak menjalankan, harus mengubah dulu, kalau tidak itu namanya melanggar undang-undang, kan gitu ya," ujar Achmad dalam diskusi di DPR, Jakarta, dikutip Kamis (2/3).
Karena adanya UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, maka pembangunan ibu kota baru tidak khawatir dengan adanya dinamika politik Pemilu 2024. Achmad menegaskan, selama ada undang-undang itu IKN akan terus berjalan.
"Jadi itu effort politik yang tentunya berbeda, tapi selama undang-undang ini berlaku dan tentunya diikuti," ujarnya.
Selain UU IKN akan ada perubahan undang-undang tentang DKI Jakarta. Akan diubah status Jakarta dari ibu kota menjadi daerah khusus.
Secara hukum proses pemindahan ibu kota akan berjalan dengan undang-undang tersebut. Tetapi secara fisik juga berjalan dengan pembangunan kawasan pusat pemerintahan.
"Itu baru proses perpindahan di 2024 itu bisa berjalan secara konseptual dari segi yuridisnya. Kalau dari segi fisik, nah strategi pembangunan tadi maka yang dilakukan oleh otorita bersama dengan kementerian lembaga terkait adalah di wilayah satu A, B, dan C atau kawasan inti pusat pemerintahan yang seluas kurang lebih 6000 hektar," ujar Achmad.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Membangun Masa Depan: Groundbreaking Proyek IKN Hari Ini!
Sejumlah groundbreaking dilakukan menjelang penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Jokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaKantor LPS di IKN Bernama 'Arthadyaksa', Jokowi: Bermakna Pelindung Harta Nasabah
"Kompleks perkantoran LPS ini bernama Arthadyaksa yang bermakna pelindung nasabah," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaIstana Ungkap Alasan Jokowi Sering Groundbreaking Proyek di IKN
Presiden Jokowi direncanakan melakukan proses peletakan batu pertama atau groundbreaking ke-IV untuk 11 proyek di IKN pada 17 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaTKN Sebut Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Istana: Presiden Fokus Kerja
Istana mengatakan, Jokowi saat ini fokus bekerja sebagai presiden di tengah pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya