Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Pengucapan sumpah oleh Guntur akan dilangsungkan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11) hari ini.
"Iya, pagi hari ini," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machumudin saat ditanya wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, pada 29 September 2022, sidang paripurna DPR RI menyetujui Guntur Hamzah dari unsur DPR sebagai hakim konstitusi.
Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR yang tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto, sehingga menunjuk Guntur Hamzah sebagai penggantinya.
Menurut Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan. Aswanto disebut banyak menganulir produk legislasi DPR.
Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengatur hakim MK; sementara selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan.
Contohnya, lanjut Bambang, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, d antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi MK merupakan bentuk otoritarianisme dan pembangkangan hukum.
ICW menyatakan DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.
Sikap DPR itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Sementara LBH Jakarta menyebut pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi ialah bentuk pelecehan independensi terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman.
Pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR merupakan pelanggaran hukum karena mengacu pada Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. [lia]
Baca juga:
Pimpinan DPR Nilai Menteri Maju Capres Tidak Perlu Mundur Jika Tak Ganggu Kerja
Moeldoko: Substansi UU Cipta Kerja Tidak Berubah setelah Putusan MK
Diduga Langgar Etik soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
Fahri Bachmid Jadi Ahli dalam Sidang Judicial Review KUHAP di MK
Hakim Aswanto Dicopot Mendadak, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan
Ketua MK Anwar Usman soal Pencopotan Aswanto: Tanya ke DPR
Mahfud MD soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto: Saya Tak Tahu Mekanisme di DPR
Ganjar Berencana Naikan Nominal Bantuan KJS Lagi
Sekitar 7 Menit yang laluYeni Selamat dari Dua Kali Percobaan Pembunuhan oleh Dukun Aki Cs
Sekitar 37 Menit yang laluDatang ke JIS, Anies-AHY Tak Temui Prabowo di Konser Dewa 19
Sekitar 59 Menit yang laluKIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Sekitar 1 Jam yang laluVideo: Gaya Santai Anies-AHY di Tengah Kerumunan Massa Konser Dewa 19
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD: Di Masa Depan, Indonesia Diwarnai Watak Modernisasi Beragama Seperti NU
Sekitar 2 Jam yang laluJadi Sarana Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ipuk Resmi Luncurkan Banyuwangi Festival 2023
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi akan Periksa Saksi Kunci Pembunuhan Dukun Aki Cs di Mesir
Sekitar 2 Jam yang laluForum PDPM Riau Siap Sukseskan Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan
Sekitar 3 Jam yang laluPPP Soroti NasDem Kunjungi Golkar: Koalisi Pilpres Belum Fiks
Sekitar 4 Jam yang laluGunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Sekitar 4 Jam yang laluAnak Haji Lulung Minta Maaf Pamit Mundur dari PPP
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Imbas Bripka Madih Ngamuk Dipalak Penyidik, Adik Jenderal Andika Tegur Keras
Sekitar 2 Menit yang laluVIDEO: Identitas Penyidik Polda Diduga Palak Anggota Provost Bripka Madih Rp100 Juta
Sekitar 12 Menit yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 3 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 4 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: 14 Laga Berturut-turut Persib Raih Kemenangan, Bek Senior Ini Girang Banget
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami