Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan terhadap 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik hal tersebut dan meminta supaya terjadi penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut.

"Ya betul tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindak lanjuti, pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut," ujar Fickar dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu (21/1).

"Keduanya harus ditangani oleh sebuah komisi atau panitia yang dibentuk pemerintah dari lintas instansi," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah bisa bekerjasama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat, sebab kata Fickar, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

"Saya kira PBB juga punya catatan, nah kita bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB saja apa yang dianggap kebijakan yang mana atau tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM dari situ saja saya kira berangkatnya," paparnya.

"Karena itu kemudian bisa dilacak kan siapa walaupun ujungnya kita ngerti penanggung jawabnya adalah presiden, tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM," terang Fickar.

Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.

"Terhadap orangnya tidak bisa dilakukan lagi penuntutan karena sudah meninggal kan begitu tetapi kan perbuatannya memang harus dibuktikan ada atau tidak sebenarnya, nah kalau ada kan ada implikasinya yang lain, oke bahwa pelakunya tidak bisa dibawa ke pengadilan tetapi kan terhadap perbuatan dan akibatnya ini harus ada penyelesaian juga kan begitu," tukas Fickar.

Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai apresiasi dari Dewan HAM PBB itu punya makna penting. Kata dia, citra buruk Indonesia selama ini di mata internasional, yang dicap melakukan pembiaran pelanggaran HAM akan luntur.

"Tentu ini bagus bagi Indonesia kita telah dapat menghapuskan kesan yang selama ini ada seolah Indonesia melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM Berat," ucap Hikmahanto.

Namun, ia berharap apresiasi dari PBB ini tidak lantas kembali dirusak oleh aksi polisionil yang represif maupun pembiaran terhadap pelanggaran HAM lainnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jokowi Berhentikan Khofifah-Emil Dardak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim

Jokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Selengkapnya