Predator 35 Anak Laki-Laki Mengaku Pernah Jadi Korban Cabul Saat Umur Tujuh Tahun
Merdeka.com - Rusdiono (44) diamankan polisi atas kasus pencabulan terhadap 35 anak laki-laki selama 29 tahun. Kakinya ditembak petugas karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat berusia tujuh tahun. Kejadian itu membuatnya trauma dan menyebabkan perilaku kelainan seksual.
"Tersangka mengaku pernah jadi korban cabul saat masih kecil. Dia ngakunya karena itulah dia melakukan hal serupa," ungkapnya, Selasa (11/5).
Meski memiliki rasa menyukai sesama jenis, tersangka sempat menikahi seorang perempuan. Namun, pernikahan tidak berlangsung lama karena istrinya meninggal dunia pada 1998.
"Tersangka juga menikah, tapi perbuatan menyimpangnya masih tetap terjadi," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain yang belum disebut tersangka atau terlaporkan. Sementara 35 korbannya dilakukan pendampingan oleh psikolog.
"Sampai sekarang ada 35 korban, kami masih lakukan pengembangan," kata dia.
Diketahui, tersangka diamankan dalam pelariannya di perbatasan Sumatera Selatan-Lampung, tepatnya di Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/5). Lokasi merupakan perbukitan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan, tersangka dilaporkan kasus pencabulan pada akhir tahun lalu. Tersangka langsung melarikan diri setelah dirinya menjadi target polisi.
"Laporan yang masuk akhir 2020, tersangka keluar Prabumulih. Kemarin kami ketahui keberadaannya dan diamankan, kami tembak kakinya karena mencoba kabur," ungkap Rahman, Selasa (11/5).
Dari pemeriksaan, tersangka telah mencabuli sedikitnya 35 korban sejak 1992. Korban semuanya laki-laki berusia 8-15 tahun. Sebagian korban dikenalnya, dari tetangga, tinggal sekitar tempat kerja, dan tempat nongkrong. Ada juga korban yang tidak dikenalnya sama sekali.
"Pengakuannya sudah ada 35 orang, anak-anak dan remaja," ujarnya.
Tersangka melakukan aksi pencabulannya dengan mengajak para korban main ke tempatnya. Mereka diiming-imingi rokok, hingga makan bakso agar mau main dan menginap di rumahnya.
"Banyak cara yang digunakan tersangka agar para korbannya percaya sehingga tercapai niatnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPutra Komandan Pussenarmed Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya dilantik menjadi Perwira Remaja (Praja) TNI AD belum lama ini.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaKebakaran hebat terjadi sejak pukul 19.30 WIB Kamis (18/4) malam dan baru benar-benar padam jelang subuh.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya