Praperadilan Pemilik Mobil Tak Terima Ditilang Elektronik Ditolak Hakim
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil-genap.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak berlandaskan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima. Menimbang karena permohonan tidak dapat diterima maka biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Tim Biro Hukum Polda Metro, AKBP DR Nova Irone Surentu menyampaikan, bahwa hal itu bukanlah ranah praperadilan. "Bahwa dikaji oleh hakim ini tidak masuk ranah praperadilan. Sesuai pasal 77 sampai 83 dan diperluas dengan putusan MK nomor 21," tegas Nova.
Ditemui usai sidang putusan, Denny selaku pemohon mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya menghadirkan rekaman CCTV yang digunakan mereka sebagai dasar hukum untuk menilangnya. Pasalnya, menurut Denny hal itu dirasa penting untuk membuktikan bahwa pihaknya melanggar lalu lintas.
"Sebenarnya saya menginginkan pihak Polda Metro Jaya hadirkan rekaman CCTV kan menurut mereka CCTV yang dipasang merupakan teknik tercanggih," paparnya.
Dugaan Mitos Kecanggihan CCTV
Lebih jauh Denny menduga jika selama ini pihak Polda Metro tak pernah mengungkapkan rekam CCTV karena kapabilitas CCTV tersebut tidak sesuai dengan apa yang didengungkan.
"Jangan-jangan kami meragukan kalau spec CCTV itu dikurangi. Ini kan dugaan saya gitu loh. Kenapa mereka tidak hadirkan itu CCTV," tegas Denny.
Menurutnya pula, CCTV itu merupakan proyek negara yang telah menggelontorkan dana tidak sedikit. Makanya, lanjut Denny, publik mesti mengetahui kualitasnya. Apakah sesuai dengan yang selama ini digembar-gemborkan.
"Kata mereka orang telpon dapat terlihat, enggak pake seat belt bisa terlihat dan faktanya di dalam persidangan tidak pernah ada CCTV," tegasnya kembali.
Sebelumnya, Denny Andrian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, yakni Mahfudi.
Mobil tersebut kemudian diketahui terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli lulu. Denny menyampaikan, seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaDepok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaAksi heroik anggota Satlantas Polres Kubu Raya Kalimantan Barat itu ramai mencuri perhatian publik.
Baca Selengkapnya