Praperadilan Miryam ditolak, ini komentar KPK
Merdeka.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi kembali menegaskan, segala sesuatu yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S Hariyani yang dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
"Saya sudah infokan sebelumnya bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan bukti dan prosedur hukum yang berlaku," tegas Setiadi di Jakarta, Selasa (23/5).
PN Jakarta Selatan pun telah memutuskan untuk menolak praperadilan yang dilakukan Miryam terhadap KPK. Setiadi mengatakan, pasal-pasal yang diajukan KPK dalam menjerat Miryam sudah sesuai dengan prosedur.
"Ya seperti pertimbangan hakim tadi dasar hukumnya kan Pasal 1 ayat 1 UU KPK no 30 Tahun 2002 dimana yang disebut tindak pindana korupsi itu semua pasal yang diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan Pasal 20 tahun 2001," ungkapnya.
"Jadi pasal 31 tahun 1999 juga dianggap tindak pindana korupsi, jadi dengan demikian, bukan diterapkan dengan pasal 174 atau 242 KUHAP," tambah Setiadi terkait pasal yang menjadi dalil dari pihak Miryam dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Setiadi, keterangan pengacara Miryam yang mengatakan adanya saksi tambahan setelah penetapan Miryam menjadi tersangka adalah hal yang berbeda.
"Nah itu berbeda saksi yang datang itukan pada saat dia (Miryam) memberikan keterangan saat di gedung KPK lama dengan waktu dia memberikan keterangan di persidangan kan beda, jadi saat kita konfrontirkan di persidangan keterangannya juga berbeda dan tidak benar yang katanya dia diintimidasi dan ditekan oleh penyidik KPK," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya