Praperadilan kasus keterangan palsu Miryam S Haryani diputus besok
Merdeka.com - Praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani (MSH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputuskan besok. Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK dalam hal pemberian keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu.
"Dapat informasi besok rencana akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/5).
Dalam praperadilan ini, Febri menjelaskan, KPK telah menunjukkan bukti sebanyak 30 berkas kepada hakim. Menurut dia, bukti-bukti itu merupakan rangkaian peristiwa yang pada akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Febri menjelaskan, untuk pasal 22 sudah menjadi kewenangan dari KPK dan tidak perlu mekanisme penetapan Hakim di pasal 174.
KPK juga membeberkan rekaman video pemeriksaan Miryam dalam praperadilan tersebut. Ditambah dengan keterangan ahli dan keterangan saksi yang menanggani perkara itu.
"Jadi kita harap besok keputusan praperadilan dengan tersangka MSH ini bisa mencerminkan rasa keadilan publik dan menjadi faktor penguat atau tidak, memperlemah untuk penanganan e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Febri optimis, hakim bersikap adil dalam memutuskan praperadilan besok. Dia juga percaya, hakim independen melihat kasus ini.
"Tentu kita percaya dan hormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan juga independensi hakim dalam perkara tersebut," kata Febri.
Kasus ini bermula saat Miryam mencabut seluruh BAP di hadapan hakim saat bersaksi dalam kasus e-KTP beberapa waktu lalu. Miryam berdalih, kesaksian dalam BAP dibuat atas intimidasi dan ancaman yang dilakukan penyidik KPK pimpinan Novel Baswedan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya