Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima, SDA cs banding

Praperadilan deponering AS & BW tidak dapat diterima, SDA cs banding Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) terhadap deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukum OC Kaligis dkk, Desiana keputusan hakim tersebut tidak sesuai, lantaran tidak memeriksa pokok materi yang diajukan. Melainkan hanya memeriksa eksepsinya

"Tidak diperiksa pokok materinya, tapi diperiksa eksepsinya. Ke depan kami akan melakukan banding untuk keputusan ini," kata Desiana usai hakim membacakan keputusan.

Dia menjelaskan seharusnya hakim melihat pokok materi yang dimohonkan tentang SKP2 dan deponering. Dia berkilah kepentingan umum dalam deponering tidak jelas.

"Kepentingan umum mana yang dilanggar kan? Tidak ada. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat KPK bukan berarti dia kebal hukum dong, seharusnya," tutur dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan seharusnya perkara ini bukan di deponering, begitu juga dengan Novel bukan di SKP2 karena alasan penuntutan tidak bisa lewat dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Diatur jelas di sana penghentian penuntutan hanya diperbolehkan atas syarat-syarat di Pasal 140 itu jo 148.

"Selama ini tidak jelas SKP2 karena apa nih? SKP2 perkara Novel itu sudah dilimpahkan, malah kan oleh pengadilan sudah ada perkara sudah ada majelis seharusnya tidak di SKP2 lagi," terang dia.

Sebelumnya, dua terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) mengajukan permohonan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung M Prasetyo terhadap kasus yang menjerat para mantan pimpinan KPK. Namun hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

Menurut hakim tunggal Sutiyono, objek praperadilan yang diajukan tidak berlegal standing.

"Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Sutiyono saat membacakan putusan, Rabu (23/3).

Dalam penjelasannya, hakim Sutiyono menerangkan, tanggal pengajuan objek praperadilan terhadap Novel Baswedan pada 19 Februari. Padahal SKP2 yang dikeluarkan untuk Novel Baswedan pada 23 Februari. Selain itu hakim menjelaskan, kasus Novel Baswedan bukan menjadi ranah Pengadilan Jakarta Selatan lantaran hal itu ditangani Kejaksaan negeri Bengkulu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara atas nama Novel Baswedan," ujar dia.

Sedangkan dalam kasus AS dan BW, pihak pemohon mengajukan SKP2 dalam sidang praperadilan. Padahal keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk kasus AS dan BW yaitu deponering.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Gibran Sentil Cak Imin: Enak Banget ya Gus Sambil Baca Catatan

Debat Cawapres, Gibran Sentil Cak Imin: Enak Banget ya Gus Sambil Baca Catatan

Cak Imin diminta memberikan solusi atas perubahan iklim ekstrem yang pengaruhi kualitas SDM

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari

Deretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari

Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.

Baca Selengkapnya