Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Bupati Takalar atas penetapan tersangka penjualan lahan ditolak

Praperadilan Bupati Takalar atas penetapan tersangka penjualan lahan ditolak Sidang Pra Peradilan Bupati Takalar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Upaya hukum pertama untuk lolos dari jerat hukum oleh Burhanuddin Baharuddin, Bupati Takalar, Sulsel gagal. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar ditolak oleh hakim tunggal Riyanto Adam Ponto SH dalam sidang putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Selasa (31/10) siang ini.

Permohonan yang menyebutkan tidak sah penetapan tersangka atas dirinya itu oleh Kejati Sulsel tidak dikabulkan. Dengan demikian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penjualan lahan cadangan transmigrasi dengan nilai kerugian negara mencapai 17,3 miliar itu kembali akan berlanjut.

Dalam sidang ini, Burhanuddin, sebagai pemohon gugatan diwakili kuasa hukumnya, Baron Harahap SH. Sementara pihak Kejati Sulsel selaku termohon atau yang digugat diwakili oleh Akhmadin SH.

Hakim tunggal Riyanto Adam Ponto dalam amar putusannya menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah karena termohon telah menunjukkan lebih dari dua alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan surat-surat yang setelah dipelajari secara seksama. Sehingga Hakim Riyanto menyimpulkan bahwa cara perolehan alat-alat bukti itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

Antara lain, saksi ahli dan saksi lainnya dalam memberikan keterangan tidak dalam kondisi ditekan baik fisik maupun psikis, tidak dipaksa dan diancam. Demikian juga dalam perolehan bukti berupa surat-surat telah sesuai dengan hukum acara pidana dan alat-alat bukti itu sah.

"Adapun bukti-bukti lain yang diajukan oleh pemohon setelah kita pelajari secara seksama, itu telah memasuki materi pokok perkara sementara itu tidak masuk dalam materi gugatan praperadilan," kata Riyanto Adam Ponto yang disusul dengan ketukan palu sidang.

Sementara Baron Harahap, salah satu dari dua tim kuasa hukum tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan mengatakan, salah satu dasar kliennya ajukan gugatan adalah penetapan tersangka yang bersamaan dengan ekspose perkara oleh pihak kejati Sulsel di Oktober 2016 lalu. Padahal waktu itu baru satu saksi dan belum ada bukti. Juga tidak ada bukti surat yang disita oleh penyidik dengan izin ketua pengadilan.

"Penetapan tersangka juga kita persoalkan karena penetapan itu oleh penyidik menggunakan sprindik 425, sementara hakim menyebutkan sprindik 707. Itu artinya sprindik 707 ini sprindik siluman. Tapi kita hargai saja keputusan hakim. Setelah ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kecuali kita hadapi saja nanti perkara pokoknya di pengadilan," ujarnya.

Sementara Akhmadin SH, mewakili termohon mengakatan, setelah usai digugat dan memenangkan sidang praperadilan ini pihaknya kembali akan fokus pada pemeriksaan tersangka Burhanuddin Baharuddin, Bupati Takalar. Sebelumnya yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa saat statusnya sudah tersangka. Tiga kali dipanggil, selalu mangkir hingga akhirnya ajukan gugatan.

"Kita akan periksa lagi tersangka (Burhanuddin), diagendakan," ujar Akhmadin SH singkat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin ini mulai diusut tahun 2016 saat kepala Kejati Sulsel masih dijabat Hidayatullah SH. Kasusnya sendiri yakni penjualan lahan pencadangan transmigrasi seluas 150 hektare di Desa Punaga dan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Takalar itu terjadi tahun 2015 lalu.

Politisi Golkar ini disangkakan mendalangi penjualan lahan negara ini ke pihak swasta. Selain bupati ini, ada tiga tersangka lain dan kini kasusnya sudah bergulir di pengadilan masing-masing Camat Mangarabombang, Muhammad Nur Oetari, Risno Siswanto dan Sila Laidi, masing-masing sekretaris dan kepada desa.

Di saat sibuk-sibuknya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi, Burhanuddin Baharuddin juga sibuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Bupati di daerahnya, tampil sebagai calon petahana. Namun Februari 2017 pemilihan berlangsung, yang bersangkutan gagal terpillih untuk jabatan kali keduanya ini. Hiruk pikuk politik berlalu, Kepala Kejati Sulsel yang telah dijabat oleh Jan Samuel Maringka akhirnya baru menetapkan Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka Juli 2017 lalu.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya