Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum yang dilakukan dalam menjerat AKBP Bambang Kayun sesuai prosedur. Atas dasar itu, KPK menyatakan bakal menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (6/12).
"KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud. Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Bambang Kayun, Jiffy Ngawiat Prananto. Jiffy berharap Majelis Hakim PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Jiffy di PN Jaksel, Senin (5/12).
Jiffy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah tidak sah atau tidak berdasar hukum.
Bambang Kayun diduga menerimanya saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019.
Jiffy juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karena penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata Jiffy.
Tak hanya itu, Jiffy juga meminta hakim menyatakan pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus PS yang dilakukan KPK tidak sah dan berdasar. Jiffy juga meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya