Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum yang dilakukan dalam menjerat AKBP Bambang Kayun sesuai prosedur. Atas dasar itu, KPK menyatakan bakal menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun melawan KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (6/12).

"KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud. Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Bambang Kayun, Jiffy Ngawiat Prananto. Jiffy berharap Majelis Hakim PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Jiffy di PN Jaksel, Senin (5/12).

Jiffy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah tidak sah atau tidak berdasar hukum.

Bambang Kayun diduga menerimanya saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019.

Jiffy juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Oleh karena penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata Jiffy.

Tak hanya itu, Jiffy juga meminta hakim menyatakan pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus PS yang dilakukan KPK tidak sah dan berdasar. Jiffy juga meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Kaesang soal Ajakan Puan Merapat ke PDIP: PSI Terbuka Asal Win Win

Kaesang soal Ajakan Puan Merapat ke PDIP: PSI Terbuka Asal Win Win

Ternyata respons Kaesang akan ajakan dari Puan sangat santai dan jelas.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kaesang Jadi Ketum PSI, NasDem Sebut Potensi Salahgunakan Jabatan Bapaknya

Kaesang Jadi Ketum PSI, NasDem Sebut Potensi Salahgunakan Jabatan Bapaknya

Kaesang sebagai warga negara punya hak untuk berpolitik. Termasuk menjadi ketua umum partai.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Nagita Slavina di Sinetron Lawas, Netizen Heboh Sebut 'Cipung Banget'

Momen Nagita Slavina di Sinetron Lawas, Netizen Heboh Sebut 'Cipung Banget'

Video lawas saat Nagita Slavina main sinetron bertajuk 'Cewek Tulalit' kembali viral di media sosial.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Seluas 3.000 Meter, Ini 15 Potret Rumah Mewah Hotma Sitompul di Jaksel yang Buat Atta Halilintar Melongo

Seluas 3.000 Meter, Ini 15 Potret Rumah Mewah Hotma Sitompul di Jaksel yang Buat Atta Halilintar Melongo

Atta Halilintar berkunjung ke rumah pengacara kondang, Hotma Sitompul. Ia melongo melihat rumahnya yang sangat luas dan berada di kawasan elit Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raffi Ahmad Keluar dari Gedung KPK: Podcast, Podcast Beneran, Sumpah!

Raffi Ahmad Keluar dari Gedung KPK: Podcast, Podcast Beneran, Sumpah!

Raffi mengaku diundang oleh pihak Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor

Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor

Rumah Marini ikut terdampak, bengkoknya pagar depan, tembok luar, namun menurutnya tak sampai kondisi parah dan masih bisa diperbaiki.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raffi Ahmad Tiba-Tiba Datangi KPK Siang Ini, Ada Apa?

Raffi Ahmad Tiba-Tiba Datangi KPK Siang Ini, Ada Apa?

Raffi datang mengenaka baju hitam. Dia tampak menebar senyum saat disapa.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Sambangi KPK, Raffi Ahmad Tampil Serba Hitam untuk Mengisi Podcast Stranas PK

FOTO: Sambangi KPK, Raffi Ahmad Tampil Serba Hitam untuk Mengisi Podcast Stranas PK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan agenda Raffi Ahmad di KPK dalam rangka mengisi acara podcast Stranas PK.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung Ini Dianggap Paling Tinggi di Jakarta Padahal Hanya 5 Lantai, Intip Kisahnya

Gedung ini diklaim jadi yang tertinggi di Jakarta walau hanya terdiri dari lima lantai.

Baca Selengkapnya icon-hand