Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menghormati keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Baru. Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun.
Arsul menilai, angkatan Listyo yang relatif muda tidak menjadi masalah sebagai Kapolri. Sebab hal sama juga terjadi ketika Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian sebagai Kapolri pada periode sebelumnya.
"PPP tidak melihat bahwa soal angkatan Pak Listyo Sigit Prabowo yang relatif muda tersebut sebagai sebuah masalah, karena sebelumnya juga telah ada preseden pada saat Presiden memilih Pak Tito Karnavian sebagai Kapolri," kata Arsul melalui pesan singkat, Rabu (13/1).
Arsul meyakini, tidak akan memunculkan masalah yang terkait dengan senioritas di internal Polri. Sebab, ia menilai Listyo merupakan sosok pendengar.
"Kami yakin hal-hal yang sifatnya psikologis yang timbul terkait dengan senioritas akan bisa diatasi Pak Listyo Sigit Prabowo karena beliau selama ini dikenal sebagai sosok yang mau mendengar," kata Arsul.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengirim surat ke DPR terkait calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang masuk masa pensiun. Dalam surat tersebut, Jokowi menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
Jokowi mengutus Mensesneg Pratikno untuk mengantar langsung surat ke parlemen, Rabu (13/1). Pratikno datang ke parlemen sekitar Pukul 10.00 WIB. Dia disambut Sekjen DPR dan langsung menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, Presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri yaitu Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.
"Pada hari ini surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjadi Kabareskrim," ujar Puan di DPR, Jakarta, Rabu (13/1).
Puan mengatakan, setelah surat presiden diterima maka akan diproses dalam 20 hari ke depan. Listyo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
"Proses akan ditempuh 20 hari sejak surpres diterima oleh DPR yaitu hari ini rabu 13 Januari 2021," kata Puan. [ray]
Baca juga:
DPR Harap Komjen Sigit Bawa Polri Makin Profesional dan Dicintai Rakyat
Ketua Komisi III DPR: Komjen Listyo Sigit Mampu Rangkul Semua Golongan di Polri
DPR: Komunikasi & Keterampilan Membangun Sinergi Jadi Modal Listyo Pimpin Polri
Ditunjuk Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Kasus Besar Dibongkar Komjen Listyo Sigit
PKB Yakin DPR Menerima Komjen Listyo Sigit jadi Kapolri Baru
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami