Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPNI Sebut Kompensasi Perawat yang Wafat di Daerah Konflik Masih Sumir

PPNI Sebut Kompensasi Perawat yang Wafat di Daerah Konflik Masih Sumir Evakuasi Warga Distrik Kiwirok Oleh Satgas Nemangkawi. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan tidak ada standar kontrak kerja bagi perawat di daerah konflik. Dengan demikian, penanggung jawab beserta kompensasi atas keselamatan perawat selama berada di daerah konflik tidak jelas.

"Kalau terjadi hal-hal seperti ini pun kita enggak jelas apa yang mereka dapat, kompensasi apa, perhatian apa itu juga belum kita dapatkan," ucap Harif dalam diskusi, Sabtu (25/9).

Harif menuturkan, untuk perawat meninggal akibat Covid-19 sudah jelas akan mendapatkan santunan atau kompensasi dari tugasnya. Sementara perawat gugur di daerah konflik masih sumir mengenai dana santunannya.

"Informasinya seperti apa kalau misalnya masa pandemi kan sudah ada yang meninggal dapat santunan kalau mereka tidak dapat," tegasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk perawat di Kiwirok, kontrak kerja yang dipegang perawat di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kiwirok. Untuk itu, ia berharap pemerintah setempat turut menjamin keselamatan dan keamanan para perawat yang bertugas di sana.

Harif bersama organisasi profesi pun berencana melaporkan peristiwa teror terhadap tenaga medis dan masyarakat sipil di Kiwirok, Pegunungan Tengah Papua, ke kancah internasional.

Rencana ini berdasarkan rekomendasi Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Kami juga nanti dengan organisasi profesi yang lain untuk menindaklanjuti saran Pak Taufan kita akan ke internasional," ucapnya.

Harif menuturkan, rekomendasi disampaikan Taufan saat pengurus PPNI dan beberapa organisasi profesi berkunjung ke Komnas HAM untuk berdiskusi mengenai kondisi teror yang terjadi di Kiwirok.

Harif berharap kejadian di Kiwirok tidak hanya sebatas kejahatan kriminal biasa. Harapan itu disampaikan lantaran ia dan beberapa organisasi profesi mengaku khawatir dengan pelabelan kelompok tersebut yang disebut sebagai kelompok bersenjata, bukan sebagai kelompok teroris.

"Kami mau konsultasi apakah ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak karena positioning KKB ini kan kriminal, kelompok kriminal artinya nanti tergolong kejahatan biasa kalau tergolong kejahatan biasa jangan-jangan ini nanti akan biasa terjadi makanya kami konsultasi bagaimana kiranya ini masuk dalam sebuah skenario pelanggaran HAM," harap Harif.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Saat Ngobrol dengan Petani di Magelang, Ganjar Malah Dimintai Uang Oleh Ibu-ibu

Ganjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya