PPKM Level 3, Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka dan Ganjil Genap di Kota Cirebon
Merdeka.com - Level penerapan PPKM di Kota Cirebon turun di level 3. Upaya yang selama dilakukan Pemkot Cirebon berhasil menekan penyebaran virus Covid-19. Kini Pemkot Cirebon berkeinginan agar pembelajaran bisa digelar tatap muka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sudah boleh pembelajaran tatap muka. Namun pembelajaran tatap muka masih dilakukan secara terbatas.
"Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali kota. Pembelajaran tatap muka juga mengacu pada surat keputusan bersama tiga menteri," ujar Agus Mulyadi, Rabu (1/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam SKB tiga menteri diatur mengenai pembatasan kapasitas 50 persen. Untuk sekolah luar biasa mulai SD hingga SMA luar biasa dilakukan pembatasan kapasitas 62 sampai dengan 100 persen dengan jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik.
Sementara untuk sekolah PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. "Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PTM dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon," kata dia.
Namun demikian, kata dia, penurunan level PPKM di Kota Cirebon tidak mengubah kebijakan ganjil genap. Menurut Agus, PPKM level 3 di Kota Cirebon masih dianggap belum aman.
Agus menyebutkan, kebijakan ganjil genap Kota Cirebon kemungkinan dicabut jika PPKM turun ke level 1. "Itupun setelah melewati proses evaluasi," ujar dia.
Menurut Agus, ganjil genap adalah mekanisme kebijakan agar mobilitas terkendali sehingga membuat perekonomian tumbuh. Agus mengatakan, pada pelaksanaannya sistem ganjil genap dianggap relatif baik. Masyarakat, kata dia, sudah terbiasa melaksanakan dan beradaptasi dengan aturan ini.
"Kalau level 2 ini sudah mulai bisa kita lihat," katanya.
Agus mengaku ingin melihat terlebih dahulu perkembangan dan dinamika kasus covid-19 seiring pelonggaran yang telah dilakukan. Apalagi, di tengah pelonggaran, sektor perdagangan, usaha dan wisata sudah mulai terlihat tumbuh. "Kami ingin momentum penurunan kasus ini terus dijaga," tandasnya.
Reporter:Panji Prayitno
Sumber: Liputan6.com
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnya154 Pengawas TPS Dilantik Serentak, Ini Pesan Kapolres Kampar
154 Pengawas TPS di Kabupaten Kampar dilantik. Mereka juga mulai mengikuti pelatihan.
Baca Selengkapnya11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda
Keterampilan hidup merupakan pembelajaran berharga yang akan berguna sepanjang masa bagi anak-anak.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya