PPKM Level 2 Tangerang Selatan, Kapasitas Restoran Diizinkan 75 Persen
Merdeka.com - Sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat di Tangerang Selatan, telah diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 2 di wilayah Kota Tangerang Selatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan, nomor 443/3674/Huk tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19.
"Kita sekarang level 2 alhamdulillah. Dan sudah diterbitkan surat edarannya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (19/10).
Menurut dia, di masa PPKM level 2 ini, sejumlah pelonggaran diberikan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat, seperti kapasitas ibadah di rumah ibadah, kapasitas restoran dan pesta pernikahan atau khitan.
"Memang ada beberapa perubahan, terutama intinya peningkatan kapasitas di restoran, kemudian juga tempat beribadah, terus resepsi pernikahan itu ada peningkatan jumlah jumlah kapasitasnya," kata Benyamin.
Dia menyebutkan, pelonggaran kapasitas perkumpulan dalam tempat seperti di restoran dan rumah ibadah atau gedung pertemuan merujuk tingkat level PPKM di wilayah Tangerang Selatan berdasarkan ketetapan pemerintah pusat.
"Kalau di restoran bisa 75 persen, kemudian resepsi pernikahan itu 50 persen dari kapasitas ruang. Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya 20-30 orang sekarang 50 persen dari kapasitas ruangnya," ujar dia.
Begitu juga dengan bekerja dari kantor yang dibolehkan dengan kapasitas mencapai 70 persen. "Work from office juga jadi 70 persen kira-kira begitu," ujar dia.
Muhamad Ghalib, pelaku usaha kafe dan restoran di Ciputat menyambut baik adanya pelonggaran tersebut. Dia berharap, kegiatan aktivitas masyarakat bisa kembali pulih.
"Sebagai pelaku usaha saya senang. Mudah-mudah tidak ada gelombang tiga, dan aktivitas new normal bisa lebih menggairahkan pelaku UKM," kata manajemen cafe Selasar In, ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaMantan PNS Ini Masuk Restoran Tanpa Baju-Sandal, Pesan Makan Paling Enak, Sosoknya Bikin Semua Pelayan Ketakutan
Semua isi barang di dalam restoran dilempar dan dihancurkan
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara
Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.
Baca SelengkapnyaMenakar Gizi Menu Uji Coba Makan Siang Gratis Rp15.000 di SMP Tangerang, Sudahkah Memenuhi Standar?
Ati berharap jika program ini benar berjalan maka jenis makanan diharapkan semakin variatif.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaTernyata Ibunya Panglima TNI Buka Warung Nasi Menu Sederhana, ini Sosok Ibunda Sang Jenderal
Sang ibu diketahui harus berjibaku membuka warung nasi demi menghidupi keluarga.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Dalam kasus ini, korban inisial A (25) pedagang nasi goreng meregang nyawa.
Baca SelengkapnyaMenyantap Masakan Sunda di Rumah Makan Laksana, Hadirkan Suasana Perdesaan dengan Menu Oseng Legendaris Andalan
Pengunjung dijamin akan puas menyantap berbagai hidangan khas bumi Parahyangan yang otentik.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya