Merdeka.com - Kasus Covid-19 di Jakarta telah berhasil dikendalikan, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di ibu kota yang berlaku selama 14 hari mulai 24 Mei sampai 6 Juni pekan depan.
Dengan begitu Pemprov DKI pun telah kembali membuat kelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya jam operasional kafe, restoran, maupun hiburan malam yang boleh beroperasi sampai pukul 02.00 Wib.
Batas operasional itu sesuai sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019, berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
Berikut ketentuannya:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan maksimal pukul 02.00 Wib dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b) Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, yang beroperasi dengan jam normal seperti Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 Wib, dengan kapasitas 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b). Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(C ). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Operasional Bioskop
Serupa dengan operasional diatas, untuk Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen diterapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
Kemudian, khusus Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, untuk Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga:
DKI PPKM Level 1, Mal Tutup Pukul 10 Malam & Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
Puan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen
KIB Tutup Pintu Bagi Cak Imin Jadi Capres, Ini Respons PKB
Sekitar 4 Menit yang laluKPU Catat 16 Partai Politik Sudah Miliki Akun SIPOL
Sekitar 34 Menit yang laluRatusan Warga Tasikmalaya Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluPrabowo: Kita Diberi Jabatan untuk Bekerja, Kalau Santai Itu Enggak Benar
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkes Kembangkan Pusat Bedah Robotik Jarak Jauh
Sekitar 2 Jam yang laluBan Mobil Lepas, Kakek dan Empat Cucunya Jatuh ke Jurang Sedalam 50 Meter
Sekitar 2 Jam yang laluDubes RI untuk Arab Saudi Minta Persiapan Armuzna Kembali Dicek H-3 Puncak Haji
Sekitar 3 Jam yang laluSaat Bendahara Satpol PP Ketagihan Judi Online, Kuras Dana BPJS Anak Buah Rp618 Juta
Sekitar 3 Jam yang laluIni Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wadah PMK dari Kemenag
Sekitar 3 Jam yang laluKIB Tolak Usung Prabowo dan Ganjar, Prioritaskan Kader Partai Koalisi
Sekitar 4 Jam yang laluSejarah Panas Cak Imin dan Keluarga Gus Dur
Sekitar 4 Jam yang laluDituduh Mencuri Handphone, Bocah 12 Tahun Tewas di Atas Kapal Motor Dharma Kencana 7
Sekitar 4 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 4 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluSekjen PBB Peringatkan Dunia Bakal Hadapi Bencana karena Kelangkaan Pangan
Sekitar 45 Menit yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami