PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pegawai Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Instruksi bernomor 38 Tahun 2021 ini membolehkan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan mewajibkan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan pulang kerja mulai 7 September 2021.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Selasa (31/8).
Tito menegaskan, kapasitas pegawai kantor sektor industri berorientasi ekspor hanya diperbolehkan 10 persen dari total kapasitas ruang. Kemudian, perusahaan juga wajib mengatur jam masuk dan pulang pegawai serta giliran makan mereka agar tidak serentak.
"Atur jam masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan," tertera dalam Instruksi Nomor 38 Tahun 2021.
Perusahaan sektor industri berorientasi ekspor adalah perusahaan yang mampu membuktikan contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
"Mereka juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian," sebut Tito.
Sebagai informasi, staf pabrik atau produksi perusahaan sektor industri berorientasi ekspor hanya dibolehkan 1 (satu) shift yang beroperasi setiap harinya dengan kapasitas maksimal 50%.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: M Radityo.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaTujuan kegiatan ini ialah untuk mempererat kekompakan antara penyelenggara pemilu bersama pihak kepolisian
Baca Selengkapnya