Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Bakal Kumpulkan Pelaku Usaha

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Bakal Kumpulkan Pelaku Usaha FX Hadi Rudyatmo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah berakhir 25 Januari 2021. Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku setuju dengan perpanjangan tersebut. Apalagi saat ini kasus penularan Covid-19 juga masih tinggi.

“Di satu sisi penyebaran harus kita kendalikan, di sisi lain ekonomi tetap harus bergerak. Jangan sampai kita hanya terfokus pada penyebaran saja namun ekonomi tidak kita kendalikan juga bahaya. Jadi dua-duanya harus kita tangani sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai harapan pusat,” katanya di Solo, Kamis (21/1).

Dia meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha agar menaati aturan PPKM yang sudan ada. Saat ini, pihaknya telah memberikan kelonggaran jam operasional. Jika aturan tersebut dilanggar, petugas akan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi.

“Kalau tutupnya semakin malam itu kita semakin susah mengendalikan. Nanti kalau ada pelanggaran dan ditutup ya jangan sampai ada perlawanan. Kita sudah memberi pelonggaran, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan,” tegasnya.

Rudy menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran yang baru. Namun sebelumnya, Pemkot Solo akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk meminta aspirasi dan menyampaikan agar mereka menaati aturan yang berlaku.

“Nanti akan ada SE baru. Sebelum kita keluarkan nanti perwakilan pedagang HIK (angkringan), warung, warung makan, restoran, hiburan malam akan kita panggil. Akan kita tegaskan di situ, kalau melanggar akan kita tutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan pada 26 Januari-8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menuturkan, adanya perubahan dalam peraturan pembatasan kegiatan yaitu pada sektor mall dan restoran.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7. Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," katanya dalam keterangan pers di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Dia menuturkan untuk aturan perkantoran dan belajar mengajar tetap pada peraturan PPKM yaitu 75 persen Work From Home (WFH) dan melalui daring. Kemudian disektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi.

"Pusat belanja mall sampai dengan jam 8, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, transportasi diatur oleh masing-masing pemda," ujarnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya