PPDB Depok Jenjang SD Dibuka, Ini Caranya
Merdeka.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok jenjang sekolah dasar (SD) dimulai hari ini. Prosesnya berlangsung selama lima hari sejak 4-8 Juli. Setelah itu dilakukan pengumuman dan daftar ulang.
"Pendaftaran mulai hari ini Senin. Kemudian pengumuman 11 Juli dan daftar ulang pada 13-14 Juli," kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7).
PPDB jenjang SD dilakukan dalam tiga jalur. Yaitu zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Untuk jalur zonasi memiliki kuota sebesar 70 persen, kemudian jalur afirmasi sebesar 25 persen. Jalur afirmasi sendiri dibagi dalam dua bagian yaitu siswa tidak mampu dan inklusi.
Untuk jalur afirmasi terdiri dari siswa tidak mampu sebanyak 15 persen dan inklusi 10 persen. Untuk jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebesar lima persen.
"PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022 dengan sistem semi online," ujarnya.
Persyaratan:-Usia anak harus 7 tahun.-Usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS).-Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, -Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali.
"Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000," ujarnya.
Tahap awal PPDB adalah dengan pendaftaran dan tahap selanjutnya adalah seleksi persyaratan. Seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 KM. Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 KM.
"Kalau memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaPajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus DBD di Depok Melonjak, Ini Antisipasi Wali Kota Cegah KLB
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaKepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya