Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Tingkatkan Pengawasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Lewat Aset Tanah

PPATK Tingkatkan Pengawasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Lewat Aset Tanah Densus 88. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka menegakkan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kerja sama itu dinilai sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat.

"Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang," tutur Dian dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Menurut Dian, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait kini menjadi prioritas PPATK dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik.

"Ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi," jelas dia.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, pertemuan itu menjadi masukan guna melakukan pengawasan secara efektif atas pelaksanaan tugas PPAT. Dia yakin, implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme akan memberikan perlindungan bagi PPAT, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT.

"Kami komitmen untuk bertindak lebih tegas dalam meningkatkan tata kelola PPAT termasuk kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Akan dilakukan langkah-langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, antara lain dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT," beber Sofyan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ditetapkan menjadi Pihak Pelapor.

Hal ini didasari bahwa PPAT berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Kementerian ATR/BPN yang merupakan Lembaga Pegawas dan Pengatur (LPP) bagi PPAT, berwenang untuk menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan melakukan pengawasan kepatuhan atas pelaksanaan PMPJ, sekaligus menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Dirut BTN Prediksi Sektor Properti Tumbuh 12 Persen di 2024, Ini Sederet Faktor Pemicunya

Dirut BTN Prediksi Sektor Properti Tumbuh 12 Persen di 2024, Ini Sederet Faktor Pemicunya

Sektor properi didorong pelonggaran rasio LTV/FTV Kredit/Pembiayaan Properti menjadi maksimal 100 persen untuk semua jenis properti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya