PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Atasi Tindak Pidana Ekonomi
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas. Dia menilai, RUU ini bisa menjadi solusi dalam memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia.
"Analisis kami di PPATK, ini diharapkan dapat menyelesaikan banyak persoalan terkait tindakan pidana ekonomi di Indonesia," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).
Dian mengatakan, pemberantasan tindak pidana ekonomi di tanah air membutuhkan penyempurnaan dari segi aturan, pengawasan maupun penegakkan hukum. Penanganan kejahatan ekonomi yang dilakukan lembaga penegak hukum selama ini belum optimal.
Dia menyebut, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan dugaan tindakan kejahatan ekonomi kepada lembaga penegak hukum mencapai 5.000. Namun, yang baru tertangani hingga saat ini baru sekitar 500 kasus.
"Masih jauh panggang dari api. Ini juga yang mendorong kami supaya RUU Perampasan Aset segera dilakukan," ujarnya.
Lantaran banyak kasus kejahatan ekonomi belum ditangani, negara mengalami kerugian sangat banyak. Jika potensi kerugian negara akibat kejahatan ekonomi mencapai Rp100 triliun, yang berhasil dikembalikan penegak hukum baru Rp 1 triliun.
"Itu sesuatu hal menurut saya semacam ironi. Hukum ada, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Menurut Dian, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengioptimalkan kinerja penegak hukum dalam menangani berbagai kasus di masa mendatang. Baik tindak pidana korupsi, narkoba, penipuan, perbankan, pasar modal, illegal loging hingga illegal fishing.
Dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, penegak hukum bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus yang melibatkan aliran dana.
"Jadi seharusnya secara filosofi memang semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana bermotif ekonomi khususnya itu harus selalu melakukan penyidikan disertai tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya