PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediane Rae menjelaskan mengenai 92 rekening milik keluarga Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir. Menurut Dian, puluhan rekening itu akan terbuka dengan sendiri apabila kepolisian tidak melakukan pembekuan lanjutan.
"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Kepolisian. Setelah menerima informasi dari PPATK, Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran," kata Dian saat dihubungi, Kamis (25/3).
Menurut dia, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013.
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," sambungnya.
Menurutnya, PPATK berdasarkan UU tersebut PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah. Pemblokiran terhadap rekening milik FPI sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan bersama menyusul pelarangan dan pembubaran ormas dipimpin Muhammad Rizeq Syihab tersebut.
"Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum. Kalau kepolisian tidak merasa perlu memblokir, tentu tidak perlu dilakukan. Pemblokiran di PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan aliran dana secara faktual," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan kejahatan atau predicate crime terkait 92 rekening milik FPI yang telah diblokir. Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi Rian.
Dia menegaskan, jika penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut kepada PPATK. Oleh sebab itu, terkait pemblokiran rekening milik anggota FPI dia meminta ditanyakan kepada pihak PPATK.
"Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya