Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK: Pelaku korupsi harus dijerat dengan pasal kumulatif

PPATK: Pelaku korupsi harus dijerat dengan pasal kumulatif Demo Antikorupsi. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) mendukung penuh langkah KPK untuk melakukan penggabungan proses penyidikan antara pidana korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menilai, hal itu memang sudah sepantasnya diberlakukan.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mendukung penggabungan pasal tersebut. Dia mengatakan, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU, wajib hukumnya penyidik melakukan penuntutan secara kumulatif.

"Pasal 75 UU TPPU menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan Tindak Pidana Asal, dalam hal ini Tipikor, maka Penyidik menggabungkan penyidikan Tipikor itu dengan penyidikan TPPU, lalu dilanjutkan dengan penuntutan secara kumulatif," kata Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (17/3).

Penuntutan pasal kumulatif ini penting menurut Agus, karena, pada umumnya pelaku tindak pidana korupsi itu pasti melakukan pencucian uang. Agus menambahkan, dalam hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK selama ini dalam kasus korupsi. Biasanya pelaku korupsi, lanjut dia, melibatkan orang-orang terdekat untuk menghilangkan jejak praktik korupsinya.

"Berdasarkan tipologi TPPU yang ada di hasil analisis PPATK, para koruptor itu melibatkan anak isterinya dan orang-orang dekatnya untuk melakukan pencucian uang, dengan cara menyamarkan dan mengaburkan dana hasil korupsi itu masuk ke rekening-rekening bank mereka atau untuk membeli sekuritas atau untuk membeli polis asuransi atas nama anak dan isterinya. Atau untuk membeli properti, kendaraan mewah, atau emas dan perhiasan. Dengan melakukan proses pengaburan seperti itu, sudah cukup bagi penyidik untuk menyidik TPPU-nya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Agus menambahkan, dengan melakukan penyidikan dan penuntutan kumulatif terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU maka pelaku dan pihak-pihak yang membantu pencucian uang bisa diproses hukum semua.

"Selain itu, dengan digunakannya UU TPPU, maka para tersangka bisa diminta untuk memberikan Pembuktian Terbalik di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU dan bila tidak mampu membuktikan, maka harta ilegal itu bisa dirampas untuk negara," imbuhnya.

"Jadi dengan melakukan proses Penyidikan dan Penuntutan kumulatif, maka hukuman bagi si pelaku Tipikor dan TPPU bukan hanya bisa dihukum lebih berat, tetapi harta ilegalnya bisa dirampas untuk negara. Inilah terobosan UU TPPU, sehingga perlu untuk diterapkan oleh KPK dan Kejaksaan. Toh selama ini juga sudah diterapkan," pungkasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya