PPATK: Pelaku korupsi harus dijerat dengan pasal kumulatif
Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) mendukung penuh langkah KPK untuk melakukan penggabungan proses penyidikan antara pidana korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menilai, hal itu memang sudah sepantasnya diberlakukan.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mendukung penggabungan pasal tersebut. Dia mengatakan, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU, wajib hukumnya penyidik melakukan penuntutan secara kumulatif.
"Pasal 75 UU TPPU menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan Tindak Pidana Asal, dalam hal ini Tipikor, maka Penyidik menggabungkan penyidikan Tipikor itu dengan penyidikan TPPU, lalu dilanjutkan dengan penuntutan secara kumulatif," kata Agus melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (17/3).
Penuntutan pasal kumulatif ini penting menurut Agus, karena, pada umumnya pelaku tindak pidana korupsi itu pasti melakukan pencucian uang. Agus menambahkan, dalam hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK selama ini dalam kasus korupsi. Biasanya pelaku korupsi, lanjut dia, melibatkan orang-orang terdekat untuk menghilangkan jejak praktik korupsinya.
"Berdasarkan tipologi TPPU yang ada di hasil analisis PPATK, para koruptor itu melibatkan anak isterinya dan orang-orang dekatnya untuk melakukan pencucian uang, dengan cara menyamarkan dan mengaburkan dana hasil korupsi itu masuk ke rekening-rekening bank mereka atau untuk membeli sekuritas atau untuk membeli polis asuransi atas nama anak dan isterinya. Atau untuk membeli properti, kendaraan mewah, atau emas dan perhiasan. Dengan melakukan proses pengaburan seperti itu, sudah cukup bagi penyidik untuk menyidik TPPU-nya," tegasnya.
Oleh sebab itu, Agus menambahkan, dengan melakukan penyidikan dan penuntutan kumulatif terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU maka pelaku dan pihak-pihak yang membantu pencucian uang bisa diproses hukum semua.
"Selain itu, dengan digunakannya UU TPPU, maka para tersangka bisa diminta untuk memberikan Pembuktian Terbalik di Persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU TPPU dan bila tidak mampu membuktikan, maka harta ilegal itu bisa dirampas untuk negara," imbuhnya.
"Jadi dengan melakukan proses Penyidikan dan Penuntutan kumulatif, maka hukuman bagi si pelaku Tipikor dan TPPU bukan hanya bisa dihukum lebih berat, tetapi harta ilegalnya bisa dirampas untuk negara. Inilah terobosan UU TPPU, sehingga perlu untuk diterapkan oleh KPK dan Kejaksaan. Toh selama ini juga sudah diterapkan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca Selengkapnya