PPATK: Kami Serahkan 5.000 Analisis Dugaan Pidana Ekonomi, Hanya Ratusan Ditangani
Merdeka.com - Kepala Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) Dian Ediana berharap aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana berkaitan ekonomi turut menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dari ribuan analisis yang dilakukan pihaknya terkait transaksi keuangan dalam tindak pidana, namun hanya ratusan yang diusut oleh penegak hukum. Padahal, dari ribuan analisis tersebut telah diserahkan kepada penegak hukum.
"PPATK setidaknya telah menyerahkan sekitar 5.000 analisis kepada aparat penegak hukum, namun hanya ratusan yang ditangani," ujar dia dalam diskusi webinar Membedah Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana melalui virtual, Rabu (7/4/2021).
Dia menyebut, setiap tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi seperti tindak pidana korupsi, pendanaan terorisme, narkoba, hingga ilegal loging telah dianalisis oleh PPATK. Namun kebanyakan laporan yang dia berikan kepada penegak hukum, kebanyakan tidak ditindaklanjuti.
"Ini merupakan suatu hal yang menjadi pemikiran berat buat kami. Kami tahu, persoalan kami adalah kami sudah melakukan analisis, pemeriksaan, tapi tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Dian mengaku kecewa akan hal itu. Pekerjaan sulit yang telah dilakukan pihaknya guna membantu penegak hukum dalam menelusuri aset hasil tindak pidana, namun laporan yang diberikan pihaknya seolah diabaikan penegak hukum.
"Bisa dikatakan aset yang seharusnya di-recovery bisa sampai Rp100 triliun, tetapi yang diusut dan (keuangan dari hasil recovery aset) yang diterima negara hanya Rp1 atau Rp2 triliunan mungkin. Itu ironi, hukum ada tapi tidak berjalan seperti seharusnya," kata Dian.
Menurut Dian, penerapan pasal TPPU atau perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana ekonomi merupakan salah satu faktor penjera. Perampasan aset setidaknya membuat pelaku tak melakukan pidana serupa di kemudian hari.
"Faktor salah satu yang kita amati di PPATK tidak ada faktor penjera. Mereka kebanyakan melakukan tindak pidana kemudian pasang badan, dihukum 4 sampai 5 tahun, saat keluar asetnya masih banyak yang tersisa," kata dia.
Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaski Uang dan Harta masuk dalam prolegnas 2021. Dia menyebut pembahasan RUU tersebut sudah selesai dibicarakan dengan pihak terkait, seperti Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Presiden Jokowi.
"Saya banyak sekali melakukan tour, saya berbicara kepada Menkumham bicara soal ini, ke Pak Mahfud Md, terkahir saya berbicara dengan presiden, dan beliau menyetujui agar RUU ini masuk diprolegnas tahun ini atau tahun berikutnya," kata dia.
Apalagi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Dian menyebut komisi yang berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu sepakat akan membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang dan Harta.
"Satu hal yang mungkin menjadi trigger perampasaan aset, karena setelah belasan tahun ini kami melihat TPPU sangat minimal. Seharusnya aparat penegak hukum yang menyidik, menuntut, harus disertai TPPU. Kenyataannya masih jauh panggang dari api," kata dia.
"Oleh karena itu recovery aset tidak menunjukan hasil yang signifikan, kami sudah gedor-gedor, kami ketemu Kapolri, Jaksa Agung, dan ketua KPK, mohon dukungan setiap kejahatan ekonomi disertai TPPU," Dian menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliunan dari Luar Negeri, TKN: Belum Tentu Ada Pidana
Nusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaBeredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya