PPATK Duga 176 Lembaga Filantropi Lakukan Penyelewengan Dana
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan mengungkapkan, ada 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat. Temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Seperti yang disebutkan Menteri Sosial tadi ada 176 entitas lainnya diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini yang ditangani teman-teman Bareskrim," kata Ivan, kepada wartawan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (4/8).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus penyelewengan dana donasi masyarakat yang dilakukan oleh 176 lembaga filantropi itu, seperti modus yang dilakukan oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain kepada Kemensos, Ivan menyampaikan, PPATK juga sudah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyelewengan dana kepada aparat penegak hukum.
"Kami nyatakan ACT ini bukan satu-satunya, jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya," ungkapnya.
Ivan menjelaskan lembaga ini menyelewengkan dana donasi yang harusnya diberikan untuk amal, malah digunakan untuk pengurus yayasan.
"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya ada yang lari ke pengurus," jelasnya.
"Semestinya, ada yang lari ke pengurus, terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus gitu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya
Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBukti Orang Indonesia Paling Dermawan, Rp 7,8 Miliar Zakat dan Donasi Terkumpul selama Ramadan
Pembayaran zakat dan donasi itu baru dari sisi satu platform saja. Belum lagi jika ditotalkan seluruh tempat.
Baca SelengkapnyaMengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca Selengkapnya