PPATK Blokir 21 Rekening Terkait Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki aliran dana Khilafatul Muslimin. Diketahui, polisi telah menangkap pimpinan dan pendiri Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, pihaknya telah memblokir atau membekukan sebanyak 21 rekening yang terkait dengan aliran dana Khilafatul Muslimin.
"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," kata Maryanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan pihaknya tersebut untuk mempermudah penyidik dalam menangani perkara terhadap Khilafatul Muslimin.
"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dan, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan secara rinci terkait jumlah aliran dana dari puluhan rekening yang sudah dibekukan oleh pihaknya.
"Pada saat kami melakukan penghentian sementara, saldo tidak signifkan," tutup dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Heriyadi mengatakan, Khilafatul Muslimin (KM) memiliki struktur yang hampir dengan negara. Diketahui, polisi telah menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pemimpin sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin.
"Mereka memiliki struktur yang hampir sama dengan negara, dimulai dari pimpinan tertinggi adalah khalifah sudah kami tangkap Abdul Qodir Hasan Baraja, kemudian Amir Daulah setingkat provinsi," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6).
"Kemudian Amir wilayah setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir Masyul," sambungnya.
Hengki menyebut, mereka yang sudah tergabung dengan Khilafatul Muslimin diwajibkan untuk memberikan infak sebesar Rp1000 setiap harinya.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp1000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar. Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," sebutnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAyat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnya