PPATK bakal telusuri rekening Puan dan Pramono Anung usai disebut terima uang e-KTP
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Ahmad Badaruddin angkat bicara terkait dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP senilai USD 500 ribu diterima Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung. Dugaan kedua politisi PDIP menerima uang tersebut diungkapkan terdakwa Setya Novanto dalam sidang kasus megakorupsi e-KTP, Kamis (22/3).
Menurut dia, PPATK sebagai lembaga pengawas keuangan selalu mendukung upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Sebagai lembaga intel keuangan kita mendukung untuk melihat (apakah) ada transaksi mencurigakan yang terkait yang tadi (e-KTP)," ujar Ki Agus usai acara diseminasi beleid beneficial owner di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3).
Dia mengatakan, PPATK bakal menelusuri aliran dana megakorupsi e-KTP diduga mengalir ke Puan dan Pramono setelah ada keterangan dari KPK. PPATK memiliki kewenangan melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
"Nanti kita tunggu apa ada permintaan dari KPK, sebagai lembaga intel keuangan kita punya kewenangan, merespon permintaan atau atas inisiatif, tapi kami tidak boleh kasih tahu (ke publik) soal itu (dimulainya investigasi)," ujar Ki Agus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP, Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.
Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.
"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu 2024, Ganjar: Warning kepada Semuanya
Ganjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya