PP laporkan Saleh ke polisi karena tuduh La Nyalla aniaya Bonek
Merdeka.com - Puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur melaporkan Komisaris PT Persebaya Indonesia 1927, Saleh Ismail Mukadar ke polisi. Mereka melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Saleh kepada Ketua Majelis Wilayah (MWP) PP Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Anggota PP Jawa Timur ini tidak terima dengan pernyataan Saleh Mukadar, bahwa dalang penganiayaan Andi Peci, salah satu anggota Bonek Mania, supporter Persebaya, adalah La Nyalla.
Selain itu, mereka juga melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bonek saat menggelar aksi pada 15 April kemarin. Para Bonek memasang spanduk bergambar mulut La Nyalla disumpal sendal.
"Selanjutnya muncul kabar pembacokan terhadap salah satu Bonek. Dan tanpa melakukan cek informasi terhadap yang bersangkutan, Saleh Mukadar menyampaikan ke beberapa media kalau dalang di balik aksi penganiayaan itu adalah La Nyalla," ujar Sekjen MPW PP Jawa Timur, Gasman Gazali di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/4).
Dengan demikian, dia melanjutkan, Saleh telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Jika tidak, maka kami khawatir akan terjadi benturan antar masyarakat akibat provokasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dan salah satunya adalah Saleh Mukadar," ujarnya.
Sementara itu, Andi Peci, korban kekerasan mengaku dianiaya oleh orang tidak dikenal. Dia menganggap apa yang dia alami adalah ulah La Nyalla. Pembacokan terjadi usai aksi Bonek di Balai Kota Surabaya.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Manukan, Surabaya. Saat itu saya hendak pulang ke rumah saya di Manukan," kata Andi.
Memang, kata Andi, sebelum dia pulang ke rumah, beberapa teman sempat mengatakan kalau ada beberapa orang tak dikenal terlihat mondar-mandir di sekitar rumah, dan keluar masuk warung di depan rumah Andi Peci.
"Waktu saya membeli makanan di warung di depan rumah, saya didatangi orang tak dikenal, terus saya langsung masuk rumah. Rumah saya itu sekretariat buruh, dan kebetulan saya ada rapat. Tapi tiba-tiba ada delapan orang masuk, hendak menculik saya," ungkap Andi.
Karena menolak di bawa orang tak dikenal itu, Andi melawan. Hasilnya, dia dipukul dan ditendang. "Saya juga disabet dengan pisau panjang, warna biru. Tapi saya tangkis dengan tangan dan saya terjatuh."
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Anak Politikus PKB yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Baca SelengkapnyaAyahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaPasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaAhli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta
Tiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca Selengkapnya