Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potret Suram Peradilan Tumpul Bagi Orang Besar

Potret Suram Peradilan Tumpul Bagi Orang Besar Romahurmuziy bebas. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Potongan hukuman mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) menjadi 1 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menuai sorotan.

Korting hukuman bagi terpidana kasus suap sekitar Rp300 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) ini dinilai mencoreng rasa keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan lantaran terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Rommy kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut hingga dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan banding tersebut, Rommy pun bebas Rabu (29/4) malam setelah melewati masa tahanan sejak Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun terkait vonis ringan Rommy tersebut.

Vonis ringan diberikan PT DKI Jakarta dianggap aneh. Lantaran jika dibandingkan, banyak kasus korupsi lebih ringan dari Rommy namun mendapatkan hukuman berat.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memperberat vonis mantan ketua umum PPP Romahurmuziy.

"Kami meminta MA juga berani menunjukkan keberpihakannya kepada publik dengan membatalkan putusan di PT dan memperberat vonis Rommy," ujar Alvin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).

Menurutnya, pemotongan vonis Rommy dari 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi setengah hukuman, tidak mempertimbangkan political exposed person pada kasus korupsi suap. Padahal, lanjut dia, Indeks Persepsi Korupsi sudah menegaskan bahwa korupsi di sektor politik itu, jantungnya korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Alvin mengatakan, pihaknya sudah sejak awal mengkritik vonis Pengadilan Tipikor yang sangat rendah terhadap Rommy. Oleh sebab itu, dia mendesak agar MA dan KPK juga mencabut hak politik Rommy.

Sementara itu, peneliti ICW Tama S Langkun menilai vonis ringan diberikan PT DKI Jakarta semakin memperlihatkan terjadi ketimpangan putusan ketika pengadilan menghadapi tingkat bawah dan atas. Dia mengambil contoh kasus kepala desa Hambuku, Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melakukan korupsi Rp43,4 juta menerima hukuman 4 tahun penjara.

"Walau kasus Rommy kan suap, sedangkan kepala desa ini kerugian negara. Tetapi secara subtansinya sama, malah kepala desa lebih berat dibanding hukuman yang diterima Rommy," ungkap dia.

Eks Kades Dihukum 3 Tahun Penjara Korupsi Rp31 Juta

Hal serupa dialami Parno, mantan Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deli Serdang, Sumut. Parno harus membayar mahal perbuatannya mengorupsi dana pembangunan desa Rp31 juta. Dia dijatuhi hukuman sama, bahkan lebih tinggi, dari koruptor yang merugikan negara bermiliar rupiah.

Majelis hakim yang diketuai Didik Handono menjatuhi Parno dengan hukuman 3 tahun penjara. Laki-laki ini juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Parno juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, dia dipidana 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan pria berusia 49 tahun ini terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Didik Handono di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (25/4/2016).

Perkara ini bermula dari kucuran dana yang diterima Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Sumut pada 2013 dan 2014. Sebanyak Rp40 juta dialokasikan untuk rehabilitasi kantor desa dan pembangunan gang.

Terdakwa membuat dan meneken laporan pertanggungjawaban bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal fakta di lapangan, pengerjaan itu tidak selesai. Akibatnya negara dirugikan Rp31 juta. Dalam proses penyidikan, Parno mengembalikan Rp7 juta.

Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Parno dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 juta.

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Suripno, mengatakan, putusan majelis hakim tidak memberi rasa keadilan. Menurutnya, putusan ini membuktikan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Tidak wajar vonisnya begitu. Sangat berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang memakan uang negara bermiliar rupiah. Mereka malah sering divonis dengan hukuman minimal, yaitu 1 tahun penjara. Terdakwa ini sudah miskin, apalagi yang mau dijualnya," ucap Suripno.

Korupsi Rp162 Juta, Penjabat Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Hal serupa dialami Penjabat Kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Marolan SE. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus proyek drainase desa Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan negara Rp162.505.000.

Meski sempat berbeda pendapat, majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang putusan di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/5) siang. Atas putusan itu, baik terdakwa dan penuntut umum masih pikir-pikir.

"Menimbang dan memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar majelis hakim diketuai Nazar Efriady.

Sebelum putusan itu, hakim dua yang berbeda beda pendapat mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Samosir, yakni meminta terdakwa dihukum pidana 5 tahun denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara, Rion Aritonang selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan kliennya saja yang dipidana. Sebab menurutnya, selain terdakwa seharusnya ada tiga orang lagi yang menjabat sebagai tim pelaksana kegiatan proyek drainase itu, namun cuma terdakwa Marolan saja yang menjadi tersangka (terdakwa).

"Ketiganya ada RN, ketua tim pelaksana kegiatan proyek drainase, R sekretaris, dan Su bendahara, mereka seharusnya ikut terlibat tapi mengapa hanya klien saya saja yang harus menanggungnya, padahal dia pun hanya penjabat kepala desa," beber Rion.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, Marolan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 1967 Tahun 2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai Pj Kades, mengubah mekanisme pembayaran upah tenaga kerja dalam rangkaian proyek drainase.

Pada proyek drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter, anggaran upah tukang yang dibayarkan sesuai hari orang kerja (HOM) adalah Rp67.630.000. Namun, Marolan melakukan pembayaran upah dengan hitungan per meter (borongan). Dikutip Harian Andalas.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya