Potret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam 'Kukira Obat Ternyata Racun'

Selasa, 7 Februari 2023 11:41 Reporter : Rahmat Baihaqi
Potret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam 'Kukira Obat Ternyata Racun' Potret Ortu Korban Gagal Ginjal Akut Berkaos Hitam & Desakan KLB di Pengadilan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para orangtua korban yang hadir pada sidang kali ini kompak mengenakan kaos berwarna hitam.

Sejatinya sidang perdana kasus gagal ginjal akut digelar perdana pada Selasa (17/1) namun majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan.

potret ortu korban gagal ginjal akut berkaos hitam amp desakan klb di pengadilan
©2023 Merdeka.com

Pantauan merdeka.com, para orangtua korban gagal ginjal akut anak telah hadir diruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Kedatangan mereka sesekali bertegur sapa sebagai rekan senasib.

Sebanyak 30 orang yang hadir dari 25 penggugat tampak kompak mengenakan kaos hitam dengan bertuliskan 'Kukira Obat Ternyata Racun #tragediobatberacun' sebagai tanda protes atas kasus yang tengah ditempuhnya menyebabkan anak-anak mereka ada yang meninggal dunia hingga masih dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan.

potret ortu korban gagal ginjal akut berkaos hitam amp desakan klb di pengadilan
©2023 Merdeka.com

Tidak lupa juga, kertas bertuliskan macam-macam protes mereka bawa hingga ke ruang sidang. "Tetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB," kutip dari salah satu tulisan yang dipegang peserta sidang.

2 dari 2 halaman
potret ortu korban gagal ginjal akut berkaos hitam 'kukira obat ternyata racun'

Rencananya pada sidang lanjutan pada kali ini akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB dengan para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak yang diakibatkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup menyebabkan 324 anak terdampak, perdata 5 November 2022.

Baca juga:
Polisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Temuan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Soroti Pengawasan Obat Dilakukan BPOM
Muncul Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Keluarga Korban Diminta Segera Melapor
Polisi Gandeng BPOM Telusuri Temuan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta
Reaksi Pj Gubernur DKI soal Temuan Kasus Gagal Ginjal Anak di Jakarta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini