Pos Pantau Dijaga Provost, Cara Awasi Anggota dan PNS Polri yang Nekat Mudik
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020. STR tersebut berkaitan dengan larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.
Surat TR yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan itu menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR tersebut disebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, teknis pengawasan terhadap anggota yang tergabung dalam Korps Bhayangkara ini nanti dilakukan oleh Provost.
"Jadi pengawasannya di setiap pos-pos check point dan pos-pos pantau pasti sudah ditugaskan petugas Provost dan Paminal," kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (15/5).
Ia pun ingin agar seluruh anggota dan PNS Polri dapat mematuhi perintah dari pimpinan Polri tersebut. Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberi tindakan secara tegas.
"Jadi apabila ada anggota Polri yang didapat melanggar aturan atau tidak mengindahkan perintah misalnya tetap melaksanakan cuti, maka akan diambil tindakan tegas. Ada itu sudah dituangkan ST Kapolri," ujarnya.
"Itu sudah jelas dilarang cuti, tidak mengajukan cuti," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMomen jenderal bintang dua cukur gundul seorang anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca Selengkapnya