Pontianak ancam tutup 3 hotel yang sediakan PSK
Merdeka.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengancam akan menutup tiga hotel di kota itu karena diduga menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK). Dari ketiga hotel itu, satu di antaranya berada di Jalan Tanjungpura.
"Ada tiga hotel yang sudah kami diberikan peringatan, karena menyediakan PSK di hotelnya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/6).
Sutarmidji menjelaskan, dirinya sudah memerintahkan instansi terkait untuk memantau terus aktivitas ketiga hotel tersebut. Ketiga hotel tersebut, salah satunya terletak di Jalan Tanjungpura, kemudian satunya di belakang Pasar Flamboyan, dan satunya lagi di Jalan Diponegoro.
"Kami sudah memperingatkan ketiga pemilik hotel itu agar segera menghentikan menyediakan jasa PSK," ujar Sutarmidji, sembari menambahkan bahwa, penertiban ketiga hotel tersebut sebagai antisipasi maraknya prostitusi di Kota Pontianak.
Selain itu, Sutarmidji menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap wanita yang berdiri di pinggir jalan di kota itu di atas pukul 21.00 WIB tanpa ada kepentingan. Tindakan itu dilakukan sebagai antisipasi bermunculannya PSK yang bercokol dan menjajakan diri di pinggir-pinggir jalan.
"Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP agar menindak tegas siapapun, perempuan manapun yang berdiri di pinggir jalan tanpa ada kepentingan di atas pukul 21.00 WIB agar diamankan," kata Sutarmidji.
Selain itu, menurut Sutarmidji, ke depannya untuk menegakkan aturan secara tegas, Pemkot berencana akan merubah peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelanggaran Perda tanpa perlu peringatan pertama dan seterusnya, tetapi langsung ditindak.
"Kami akan merubah Perda agar tidak ada lagi peringatan pertama, kedua, dan ketiga tetapi setiap pelanggar atas Perda itu langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Sutarmidji.
Rencana perubahan itu, karena pelanggar Perda tersebut masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar aturan. Bahkan baru-baru ini ada pemilik rumah toko yang terletak di Jalan Ahmad Yani telah menebang tiga pohon tanpa izin dari Pemkot Pontianak.
"Saya tidak mau tahu yang punya ruko itu siapa, pokoknya jatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib menanam di situ lagi," kata Sutarmidji.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Targetkan Selesai Agustus 2024
Jokowi menambahkan, menggeliatnya pembangunan sejumlah proyek di IKN menunjukkan semakin bertambahnya minat investor untuk berinvestasi di sana.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaHUT ke-79 RI Digelar di IKN, Jokowi Targetkan 2 Hotel Rampung Dibangun
Jokowi targetkan dua hotel rampung sebelum perayaan hari kemerdekaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaDewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai
Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaPresiden Tinjau Langsung Pembangunan Hotel Nusantara, Optimis Siap Beroperasi Agustus 2024
Tingginya minat investasi jadi bukti nyata IKN mendapatkan atensi pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaAPJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel Jaksel
Abdul Gani diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBundaran HI Pagi Ini Usai Perayaan Tahun Baru 2024, Warga Keluhkan Beberapa Taman Rusak
Agus menyayangkan aktivitas warga malah merusak taman. Padahal harusnya, perayaan tahun baru tak merusak taman di sekitar.
Baca Selengkapnya