Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pom TNI dukung pengusutan kasus korupsi heli AW 101

Pom TNI dukung pengusutan kasus korupsi heli AW 101 Helikopter AW-101. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mendatangi Skadron Teknik (Skatek) 021 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tim penyidik KPK dan POM TNI melaksanakan pengecekan fisik untuk Helikopter Agustawestland-101 TNI AU tahun 2016-2017.

"Ya dua-duanya saling membantu," kata Dodik di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8).

Mengenai perkembangan sidang etik, ia menyampaikan jika penetapan itu belum mutlak karena baru tersangka.

"Kan baru disangkakan. Kalau namanya disangkakan kan praduga tidak bersalah. Kalau disangkakan belum tentu bersalah, tapi kalau sudah diputus pengadilan jadi terpidana baru bersalah," kata Dodik.

Untuk para tersangka proses pengadilan bagaimana? "Ya kalau tentara ya tentara, kalau sipil ya sipil," kata Dodik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak dari otoritas POM TNI. "Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari otoritas TNI terkait pengadaan helikopter dan aliran dana," tutur Febri.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dari unsur swasta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017. Penetapan itu setelah KPK menemukan sejumlah bukti.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar," ucap Basaria.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Basaria menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Maret 2017 atas laporan masyarakat yang diterima KPK pada Januari 2017.

"Sejak saat itu, KPK terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI AU dengan memintai keterangan sejumlah pihak terutama terkait pihak-pihak yang berada dalam kewenangan TNI AU," tuturnya.

Sebelumnya, kata Basaria, pada April 2016, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yang artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

"Tersangka IKS selaku Direktur DJM juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCG) mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut," tutur Basaria.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar.

"Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017," ucap Basaria.

Basaria menyatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK berharap masyarakat tetap mengawal penanganan perkara ini dan kinerja KPK secara umum.

Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW selaku pejabat pemegang kas atau pekas dan Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.

Baca Selengkapnya
Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak

Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak

Keduanya telah dievakuasi dengan helikopter ke Timika

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Resmikan Pabrik Amonium Nitrat hingga Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN

Jokowi akan Resmikan Pabrik Amonium Nitrat hingga Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN

Jokowi akan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU dari Kota Samarinda menuju Bontang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Polda Jatim Soal Helikopter Anies Ditolak Pinjam Lapangan Polisi

Respons Polda Jatim Soal Helikopter Anies Ditolak Pinjam Lapangan Polisi

Polisi tidak berani memberikan komentar banyak. Mereka hanya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Anies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Cerita Dua Mesin Helikopternya Gangguan saat Menuju ke Sukabumi

Prabowo Cerita Dua Mesin Helikopternya Gangguan saat Menuju ke Sukabumi

Prabowo menyebut bantuan air ini terealisasi berkat kerja Universitas Pertahanan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Kabar Helikopter Anies Dilarang Mendarat di Tuban: Tak Ada Laporan akan Landing

Penjelasan Bawaslu Kabar Helikopter Anies Dilarang Mendarat di Tuban: Tak Ada Laporan akan Landing

Bawaslu mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kapolres, tidak ada surat pemberitahuan dari Anies maupun panitia setempat untuk melakukan pendaratan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Helikopter Anies Kesulitan Mendarat di Tuban, Pinjam Lapangan Polisi Tapi Tak Diizinkan

Cak Imin: Helikopter Anies Kesulitan Mendarat di Tuban, Pinjam Lapangan Polisi Tapi Tak Diizinkan

Cak Imin menyebut, seharusnya semua fasilitas milik negara terbuka untuk sekedar pendaratan transportasi udara.

Baca Selengkapnya
Seleksi ASN di Pemkot Jayapura Picu Protes hingga Blokade Jalan, Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan

Seleksi ASN di Pemkot Jayapura Picu Protes hingga Blokade Jalan, Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.

Baca Selengkapnya