Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun.
Diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama inisial IW dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total korban sebanyak 2.350 orang dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri dari satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
"Yang kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian sebesar Rp280,3 miliar," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk kasus ini berawal dari adanya laporan polisi sebanyak 23 laporan sejak Juli 2020 hingga Juni 2022 lalu. Sehingga, sudah dua tahun kasus ini diusut Korps Bhayangkara.
"Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya," jelasnya.
Ia menyebut, pada tahun 2014 hingga 2021 lalu KSP Sejahtera Bersama telah menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, untuk jangka waktu enam bulan. Selain itu juga bunga 13 persen, untuk jangka waktu 12 bulan.
"Dimana mereka hanya membayarkan dananya satu kali saja, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Akan tetapi, dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," sebutnya.
Terkait kasus ini, untuk kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider.
Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah dilaksanakan tahap I, pengiriman 2 berkas perkara dengan nomor BP131RES2022 Direktorat Tindak Pidana Eksus 12 November 2022 atas nama IW," ucapnya.
"Yang kedua berkas perkara bp132 Direktorat Tindak Pidana Eksus tanggal 14 November 2022 atas nama DZ," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10) lalu.
"Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10).
Keduanya yakni IS dan DZ yang menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Gedung Milik PT SMI Bernilai Ratusan Miliar
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Rp123,45 Triliun
Ada Unsur Penipuan, Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong akan Dibantu Kampus
Begini Awal Mula Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Investasi Bodong
Advertisement
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 24 Menit yang laluTerjerat Pinjol, Eks Karyawan Bobol Perusahaan di Jember untuk Curi HP Pesanan
Sekitar 45 Menit yang laluGedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Dokumen Penting Dipastikan Aman
Sekitar 1 Jam yang laluIngat! Data Kendaraan Dihapus Negara Jika Tak Bayar Pajak Mulai Berlaku Tahun Ini
Sekitar 2 Jam yang laluJika Koalisi Perubahan Bubar, NasDem Berpeluang Merapat ke KIB
Sekitar 2 Jam yang laluCuri HP Demi Karaoke dan Booking Wanita di Pasar Kembang
Sekitar 3 Jam yang laluSaat Prabowo Merapat ke Anak dan Mantu Presiden
Sekitar 4 Jam yang laluKenangan Tjhwa Hiang Nio Tampil Dua Jam di Depan Soekarno
Sekitar 4 Jam yang laluDirjen PHU: 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih
Sekitar 5 Jam yang laluKemenkes: Jangan Hapus Aplikasi PeduliLindungi
Sekitar 6 Jam yang laluPengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 7 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 7 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 7 Jam yang laluGedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Dokumen Penting Dipastikan Aman
Sekitar 1 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 12 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 19 Jam yang laluMahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 31 Menit yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 14 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 22 Jam yang laluMahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 31 Menit yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 22 Jam yang laluMahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 31 Menit yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 23 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluBukti Kerja Keras dan Percaya Proses, Persib dari Tercecer Jadi Pemuncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami