Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Total Aset yang Disita dalam Kasus Indosurya Senilai Rp2 Triliun

Polri: Total Aset yang Disita dalam Kasus Indosurya Senilai Rp2 Triliun Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri merilis total sitaan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai mencapai Rp2 triliun. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," katanya dalam keterangannya, Senin (25/4).

Menurutnya, giat terbaru penyitaan dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tersangka yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelas dia.

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutup Whisnu.

Sebelumnya, polisi masih terus mengusut kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, upaya penyitaan aset pun terus dilakukan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut pada 6 April 2022.

"Yang pertama BAP saksi atas nama T mewakili istri selaku korban Indosurya total kerugian Rp6 miliar, kedua pemeriksaan terhadap JV selaku legal UOB terkait transaksi Indosurya," tutur Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Menurutnya, penyidik juga melakukan penyitaan aset di wilayah Bogor, Jawa Barat. Adapun nilainya sendiri mencapai Rp18 miliar.

"Aset kavling L No.57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor, atas nama HS dengan luas tanah 2 ribu meter persegi, seharga Rp18 miliar," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Gatot, pihaknya tengah mengupayakan penyitaan sejumlah aset lainnya, khususnya milik tersangka kasus Indosurya. Salah satunya jenis hunian apartemen di Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan izin sita khusus di LP 19 dan 20 apartemen Sudirman Suite serta pemeriksan saksi-saksi developer terkait aset tersebut," Gatot menandaskan.

Untuk diketahui, polisi menyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank," tutur Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo kepada wartawan, Jumat (11/3).

Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah sebanyak 13 aset dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Salah satunya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.

"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar," jelas dia.

Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.

"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," kata Robertus.

Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp 24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Robertus menyatakan, tim tengah bersiap melakukan penyitaan aset milik para tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Izin penyitaan khusus terkait 12 rekening milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim," Robertus menandaskan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka atad kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya