Polri Temukan 18 Kasus Penimbunan APD serta Hand Sanitizer
Merdeka.com - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya sudah menemukan 18 kasus penyimpangan penyalahgunaan dalam distribusi alat pelindung diri (APD). Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran banyaknya oknum yang menimbun APD, masker hingga hand sanitizer di tengah pandemi Covid-19.
"Hasil penyelidikan Polri selama ini, ada 18 kasus, dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi serta dan mengedarkan APD, Hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya dan tidak sesuai standar izin edar," ungkap Asep saat siaran telekonference di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan dari 18 kasus tersebut, terdapat 33 tersangka. Dan dua diantaranya kata dia, dilakukan penahanan. Kemudian, para tersangka dikenakan dua Undang-undang yaitu Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU 36 tentang kesehatan.
"Untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar. Dan yang kedua ditersangkakan para pelaku tentang UU 36 perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 96 dan 196 ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," jelas Asep.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat (Waskat) untuk mencegah penyimpangan di lingkungan Polri ini membuat kepuasan publik terhadap institusi ini sudah mencapai 87,8 persen.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya