Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Telusuri Aliran Dana Indra Kenz: Ada Transaksi Keuangan Rp1,8 Miliar

Polri Telusuri Aliran Dana Indra Kenz: Ada Transaksi Keuangan Rp1,8 Miliar Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diketahui, crazy rich asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.

Kasubdit II Dit Tipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Indra Kenz sejauh ini telah melakukan transaksi keuangan sebanyak Rp1,8 miliar.

"Rekening kita belum ya besarannya, baru kita blokir saja. Kalau memang ada terindikasi pidana kita sita," kata Chandra kepada wartawan, Kamis (10/3).

"Jumlahnya yang sementara kita dapat dari PPATK kurang lebih Rp1,8 miliar, dari IK. Itu transaksi keuangan, kalau aset kayak mobil itu, kita mencari dari beberapa keterangan saksi," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal ini untuk mengembangkan terhadap perusahaan Binomo tersebut.

"(Pengembangan ke perusahaan binomo) Kami sedang dalami, karena dari aliran dana ternyata uang tersebut mengalir lewat payment gateway di Indonesia. Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa payment gateway lah," kata Dir Tipideksus Baresrkim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Meski begitu, dirinya mengaku, saat ini sedang menyelesaikan terlebih dahulu kasus yang menimpa crazy rich asal Medan, Sumatera Utara tersebut. Namun, pihaknya tetap akan mendalami terkait adanya dugaan atau indikasi melakukan transaksi dengan aplikasi lain

"(Indikasi lakukan transaksi dengan aplikasi lain) Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," jelasnya.

Lalu, untuk modus yang dilakukan oleh Indra Kesuma sendiri atas perkara ini yang dengan membeli sejumlah aset seperti rumah untuk menyamarkan uangnya.

"(Modus) Dia dengan tindak pidana tersebut dia membeli beberapa aset untuk menyamarkan uangnya. Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih. Itu udah kena pencucian uang. Jadi, uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih," ungkapnya.

Indra Kenz Tersangka

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Polri Catat 213 Kecelakaan Saat Arus Mudik Hari Ini, 23 Tewas dan Kerugian Capai Rp539 Juta

Data kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, 7 April 2024 sebanyak 213 Kejadian

Baca Selengkapnya
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya