Polri Tegaskan Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Sudah Dicekal

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kembali alasan Putri Candrawathi tidak ditahan atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik. Alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," katanya di Jakarta, Sabtu (3/9).
Kendati demikian, dia menegaskan, Putri tetap dikenakan wajib laporan seminggu dua kali. Tak hanya itu, lanjutnya, Putri dipastikan tidak akan melarikan diri.
"Juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana, dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," tegasnya.
"Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Derita Istri di Bekasi Saat Hidup Bersama Pelaku Pembunuhan: Pernah Digunduli Hingga Dikurung
Korban sering bercerita soal KDRT yang dialami. Tetapi saat berada di depan umum, pelaku mempertontonkan kemesraan.
Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga
SYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.
Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya

KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnya

12 Senjata Api Hasil Penggeledahan KPK, Mabes Polri: Semua Terdaftar Atas Nama Syahrul Yasin Limpo
Djuhandani menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lagi atas kepemilikan senjata milik SYL itu dengan berkodinasi dengan pihak KPK.
Baca Selengkapnya

Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, Ini Profil Tribrata Putra
Anak Ferdy Sambo lolos Akpol 2023. Sosok Tribrata pun curi perhatian.
Baca Selengkapnya

Jenderal Polri jadi Irup Pedang Pora Pernikahan Mantan Staf Pribadi, Momennya Penuh Kebahagiaan
Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif menjadi Irup di upacara pedang pora mantan staf pribadinya. Begini potret selengkapnya.
Baca Selengkapnya