Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tegaskan 7 Warga Papua Disidang Bukan Tahanan Politik

Polri Tegaskan 7 Warga Papua Disidang Bukan Tahanan Politik Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polri menegaskan tujuh warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku tindak kriminal, bukan tahanan politik.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/6).

Menurut Argo, provokasi yang dilakukan telah banyak mengakibatkan kerugian materil atau harta benda bagi masyarakat Papua. Isu mereka sebagai tahanan politik sengaja disebarkan sejumlah kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," jelas dia.

Argo menyebut, Polri sejak awal sudah mengumpulkan berbagai bukti kuat hingga akhirnya menyimpulkan para terdakwa sebagai pelaku makar.

"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal," Argo menandaskan.

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun 2019 lalu. Proses hukum berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh terdakwa adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan ke satu.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK

Polri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK

Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ingatkan Masyarakat Berbeda Pilihan Politik Biasa, Asal Tak Fanatik untuk Hindari Konflik

Kapolri Ingatkan Masyarakat Berbeda Pilihan Politik Biasa, Asal Tak Fanatik untuk Hindari Konflik

Rasa fanatik itu harus dicegah dengan edukasi, agar mencegah terjadinya konflik.

Baca Selengkapnya