Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi atau pelecehan seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).
Dir Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di beberapa lokasi seperti Tulungagung, Semarang dan Cirebon.
"Tersangka FR dari Kota Tulungagung, Tersangka JA melakukan tindak pidana Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Dan terakhir tersangka FH di kota Cirebon," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).
Vivid menjelaskan, untuk modus yang dilakukan JA di Semarang ini dilakukan saat berada di tempat sepi dan tidak adanya orang dewasa. Ketika itu, pelaku mengakrabkan diri dengan korban yaitu memberi makanan kecil atau snack dan uang.
"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video. Dan film-filmnya itu disimpan di google drive," jelasnya.
"Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat Film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," sambungnya.
Kemudian, untuk FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak. Hal ini dilakukannya karena ia mengaku pernah menjadi korban pada saat usai tujuh tahun.
Sehingga, apa yang ia lakukannya itu persis seperti apa yang ia alami waktu berusia tujuh tahun. Untuk korbannya, ia memilih tetangga sekitar yang berada di Cirebon.
"Tersangka FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak, dan perbuatan cabul tersangka juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut," ungkapnya.
"Selain korbannya tetangga sekitar juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," tambahnya.
Selanjutnya, untuk FR melakukan aksinya di Tulungagung. Ia disebutnya hanya menjual video pornografi dengan tema 'bokep bocil viral hot'.
"Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain,
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian ancaman pasal yang kedua adalah Pasal 29 Juncto, Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU tentang pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," ujar Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Pasal yang ketiga adalah Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal yang keempat Pasal 88 Juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.
Advertisement
Hubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 8 Menit yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 24 Menit yang laluKemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 38 Menit yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 47 Menit yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 1 Jam yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 1 Jam yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 2 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 2 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 2 Jam yang laluTenggelam di Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut Minta LSM Diaudit: Banyak yang Gunakan Dana Tidak Jelas
Sekitar 2 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 16 Menit yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 4 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 6 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 8 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami