Polri tak mau dibandingkan dengan KPK soal penanganan korupsi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak senang kinerjanya selalu dibanding-bandingkan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Wakil Direktur Tipidkor, Kombes Pol Ahmad Wiyagus, semua lembaga punya porsi penanganan kasus yang berbeda-beda.
Ahmad menolak tegas jika timnya dikatakan tak pernah menangani kasus besar. Yang terjadi sebenarnya adalah, lanjut Ahmad, kasus yang ditangani instansinya tak pernah terekspos dengan baik.
"Orang boleh-boleh saja membandingkan Polri dengan KPK atau Kejaksaan. Kalau big fish memang kriteria itu tergantung kita menafsirkannya. Tergantung juga dari besaran kerugian negara. Ada kasus yang kita tangani, tak perlu disebut big fish atau tidak tergantung nanti penafsirannya. Misalnya kita sudah menangani kasus flu burung itu nilai kerugian negara estimasinya mencapai Rp 639 miliar," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Ahmad juga menolak jika keberhasilan satu instansi hanya diukur dari besarnya kasus, siapa yang terlibat atau berapa nilai kerugiannya. Atau lebih dikenal dengan istilah big fish.
"Istilah big fish ini tidak kita gunakan, kalau ada masalah, ada kasus ya langsung kita proses. Memang selama ini memang tak pernah terekspos, ini masalahnya. Dari segi pelaku itu relatif, big fish menurut siapapun," ujarnya.
"Kemarin kita sudah tangkap bupati Merauke di Hotel Shangri-La, kelemahannya karena kita tak terekspos ajakan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kita juga menangani gubernur Maluku Utara, berkasnya juga sudah dalam proses. Karena dalam hukum tidak dikenal istilah big fish," paparnya.
Meski demikian, Ahmad berjanji pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan agar Dittipidkor lebih baik lagi dan berjanji tak lagi terkesan menutupi.
"Kita ke depan akan membuka komunikasi, entah lewat SMS atau apapun untuk menyampaikan kasus-kasus yang sedang kami tangani kepada teman-teman. Nanti bisa dikategorikan sendiri, itu nanti kasus big fish atau bukan," imbuh Ahmad.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya