Polri soal testimoni Fredi: Haris Azhar mencederai institusi Polri
Merdeka.com - Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8). Haris dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan testimoni milik terpidana mati Freddy Budiman yang diunggah Haris ke media sosial telah mencederai institusi Polri. Sebabnya, penyebaran pesan Freditersebut tidak mendasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kita meragukan pernyataan Fredikepada Haris sebuah kebenaran. Ungkapan tak berdasar dalam transkip itu mencederai polisi. Jadi ini bisa menurunkan moril polisi," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Polri menganggap, testimoni itu sebagai upaya Fredilolos dari jerat hukuman mati dan hal tersebut sah dilakukan oleh seorang terpidana. Hanya saja, Boy menilai testimoni milik Fredisudah keluar dari koridor hukum.
"Kalau ada jalan sebagai cara atau menghambat proses hukuman mati dengan cara menyudutkan pihak-pihak tertentu perlu diklarifikasi," ujar dia.
Boy memastikan status Haris masih sebagai terlapor bukan sebagai tersangka. Namun, Boy menjamin Haris bakal dijerat jika tidak bisa membuktikan kalau pesan tersebut benar-benar dari Fredi.
"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Tapi ini menjadi cara elegan, baik untuk kita maupun Haris," ucapnya.
"Karena Haris masih dapat membuktikannya. Karena kalau dapat membuktikan, penyeberluasan pencemaran nama baik, itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," pungkas Boy.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRatusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaDikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTeka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaRamai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca Selengkapnya